MAGELANG, KOMPAS.com – Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo buka suara terkait rencana tim pemenanganannya yang mempertimbangkan untuk menggugat penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ganjar menyebut pihaknya belum berpikir sejauh itu.
Baca juga: Jokowi Nyatakan Tak Akan Kampanye, Ganjar: Saya Respek
“Oh, enggak. Kami belum pikirkan sejauh itu. Tapi, yang jelas, dalam proses demokrasi hari ini sudah ada dua catatan besar,” ucapnya usai menghadiri acara rakyat Ganjar-Mahfud di Lapangan Tamanagung, Muntilan, Magelang, Rabu (7/2/2024) sore.
Ganjar mengatakan dua catatan itu soal pelanggaran etik yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.
Pertama, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan syarat usia capres-cawapres yang menjadi ‘tiket’ bagi Gibran ikut pilpres.
Kedua, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik dalam pendaftaran dan penetapan Gibran.
“Kalau kita tidak segera me-review semuanya, tidak kembali bertobat, maka demokrasi kita akan cacat dan orang tidak akan percaya lagi. Dan, itu bahaya untuk sebuah bangsa,” tutur Ganjar.
Diberitakan, Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, putusan MKMK dan DKPP menjadi dasar pihaknya mempertimbangkan untuk menggugat Gibran ke PTUN.
Menurutnya, ada beberapa kelompok yang juga telah siap menggugat pencalonan Gibran ke PTUN. Namun, ia tak mengungkap identitas kelomopok tersebut.
Lain itu, dia sebut, TPN Ganjar-Mahfud juga membuka peluang untuk melayangkan surat kepada KPU dan Bawaslu terkait pencalonan Gibran.
“Jadi, ini masih satu hal yang kami sedang diskusikan secara internal,” katanya, Selasa (6/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.