Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepsek di Serang Jadi Tersangka Korupsi PIP Rp 1,3 Miliar

Kompas.com - 07/02/2024, 14:05 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menetapkan mantan kepala SDN di Kota Serang, Banten, inisial TS (63) sebagai tersangka dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 senilai Rp 1,3 miliar.

Selain TS, penyidik menetapkan tersangka TI (46) yang mengaku dekat dengan staff ahli anggota DPR RI.

"Identitas tersangka ada 2 orang yang kami lakukan proses penyidikan. Pertama TS warga Serang, dan TI warga Bandung," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: 9 Pejabat Polda Banten Diganti, Mantan Sespri SBY Jabat Dirpolairud

Wiwin menjelaskan, terungkapnya dugaan korupsi PIP berawal dari laporan masyarakat ke tim Saber Pungli Polda Banten.

Mendapatkan laporan itu, tim melakukan pendalaman dan penyidikan hingga menemukan adanya pemotongan dana PIP.

"Pemotongan dana per siswa dilakukan untuk kepentingan pribadi. Padahal program PIP sesuai ketentuan diperuntukkan untuk biaya operasional siswa," ujar Wiwin.

Baca juga: Ketua KPU Pemalang Diminta Mundur, Dituding Lakukan Pungli sampai soal Dugaan Korupsi

Mantan Kapolres Serang itu mengungkapkan, dana PIP yang dipotong kedua tersangka berasal dari 24 SDN di Kota Serang. Dana tersebut untuk 3.325 peserta didik. 

Dari pemotongan itu, keduanya mendapatkan keuntungan Rp 723 juta.

"Penyidik menyelamatkan negara Rp 802 juta dan mengamankan barang bukti berbagai berkas," ucap dia.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi menambahkan, tersangka TI bertemu dengan TS yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Pada pertemuan itu, TI mengaku dirinya dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan mendapatkan anggaran bantuan PIP.

Mendapat tawaran itu, keduanya bersepakat jika anggaran tersebut turun akan dilakukan pemotongan sebesar 40 persen. 

"Pembagiannnya tersangka TI akan mendapatkan 30 persen untuk biaya pengurusan dan tersangka TS akan mendapatkan 10 persen," beber Ade.

Untuk memuluskan rencana tersebut, tersangka TI meminta kepada tersangka TS mengumpulkan kepala SD di Kota Serang.

Dalam pertemuan tersebut Tersangka TS mengatakan kepada seluruh kepala sekolah meminta 40 persen dari dana PIP per-siswa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com