Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kabinda Papua Barat dan Eks Kepala BPN Sorong Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat

Kompas.com - 02/02/2024, 10:06 WIB
Maichel,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com- Penyidik Reskrim Polresta Sorong menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM).

Tiga tersangka tersebut adalah Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Barat berinisial JW, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sorong berinisial YS, dan istri mantan Kepala BPN Sorong.

Baca juga: Mantan Penjabat Bupati Sorong dkk Didakwa Memberikan Uang Rp 450 Juta ke Tim BPK Papua Barat

Kapolresta Sorong Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Iya kami sudah melakukan gelar perkara dugaan pemalsuan dokumen, dan sudah menetapkan tersangka," ungkap Happy Perdana saat ditemui di Kota Sorong, Jumat (2/2/2024).

Happy mengungkapkan, ada tiga dari empat orang terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Baca juga: Hamili Pacar dan Tak Bertanggung Jawab, Oknum Polisi di Sorong Ditahan

"Jadi ada tiga tersangka yang ditetapkan yakni pertama, mantan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Provinsi Papua Barat berinisal JW. Tersangka yang kedua yakni, mantan Kepala BPN Kota Sorong berinisial YS, dan tersangka ketiga yaitu istri mantan kepala BPN Kota Sorong berinisial EM," ujar dia.

"Untuk VN kita belum tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sementara berposisi sebagai calon anggota legislatif (Caleg). Nanti setelah Pemilu baru kita lakukan pemeriksaan kembali dan atau menetapkan status terhadap yang bersangkutan," tutur dia.

Kapolresta mengaku penyidik telah memanggil tiga tersangka untuk pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Mariam Manopo pada 2023.

"Modusnya adalah memalsukan dokumen sertifikat tanah lalu mengeklaim kepemilikan tanah milik korban menjadi atas nama mereka," kata dia.

Baca juga: Kejari Sorong Tahan Oknum Kades Korupsi Dana Desa Rp 1,1 Miliar

Dari laporan pada polisi, ada tiga dokumen yang dipalsukan namun penyidik baru menemukan satu dokumen yang terbukti dipalsukan. Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.

"Kami masih terus mendalami. Dan nanti kami akan terus sampaikan perkembangannya," kata Kapolresta.

Dalam perkara tersebut para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 264 ayat 1 dan 2 dan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

Baca juga: Mantan Penjabat Bupati Sorong dkk Didakwa Memberikan Uang Rp 450 Juta ke Tim BPK Papua Barat

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama menyebutkan dalam perkara tersebut penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi termasuk saksi ahli.

"Jadi kasusnya terkait penahanan dan pemalsuan dokumen," terang Kasat Reskrim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com