NUNUKAN, KOMPAS.com – Lurah Nunukan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, Julziansyah, menggandeng Petugas Pengadilan Agama (PA) Nunukan, untuk melakukan sidang itsbat nikah bagi warga transmigran di Pulau Sebakis.
Ia menjadi penunjuk arah yang mendampingi sejumlah Hakim PA Nunukan untuk menyeberang ke Pulau Sebakis dan memberikan legalisasi atas pernikahan warga setempat.
"Lebih dari separuh masyarakat transmigran di Pulau Sebakis, menikah secara siri. Ini menjadi potensi konflik, terutama ketika ada masalah batas tanah dan lahan kebun garapan mereka," ujar Julziansyah, Kamis (1/2/2024).
Jul menambahkan, ada sekitar 230 KK warga transmigran yang mendiami SP 5 Sebakis.
Baca juga: Diduga Cemburu, Pria di Tanah Datar Siram Wajah Istri Siri dengan Air Keras
Perjalanan menuju Pulau Sebakis, ditempuh dengan jarak sekitar 1 jam dari Kabupaten Kota Nunukan.
Biasanya, warga transmigrasi SP 5 Sebakis, akan membayar sewa ojek Rp 50.000 sampai dermaga. Lalu merogoh kocek Rp 150.000 untuk menyeberang menuju Pengadilan Agama di Kota Nunukan.
Mayoritas penduduk Pulau Sebakis, beralasan biaya transportasi menjadi kendala dalam legalisasi nikah.
"Jadi kalau PP (bolak balik) biayanya Rp 600.000. Belum untuk biaya menginap di hotel kalau pas di Nunukan, untuk makan minum lagi. Memang tidak murah untuk mendapat buku nikah bagi warga perbatasan," kata Julziansyah.
"Keprihatinan inilah yang mendasari saya bekerjasama dengan Pengadilan Agama untuk segera melakukan itsbat nikah. Harapannya, semua warga yang belum memiliki akta buku nikah, bisa mendapat layanan lebih dekat dan mudah," katanya lagi.
Isbat nikah, menjadi salah satu rentetan solusi bagi banyaknya masalah penduduk transmigrasi Nunukan.
Sejauh ini, para transmigran yang datang sejak 2013 ke pulau Sebakis, belum mendapat lahan garapan, dan lahan usaha.
Alhasil, mereka bekerja serabutan, termasuk melamar kerja sebagai buruh di perusahaan untuk bertahan hidup.
"Mungkin itsbat nikah bukan hal besar jika dilihat dari peta masalah yang ada di Pulau Sebakis. Setidaknya, ini membantu warga transmigrasi memperoleh salah satu haknya sebagai warga Negara," tegas Julziansyah.
Salah satu peserta itsbat nikah, Raupe (55) dan Nurlia (50), mengaku cukup terbantu dengan kedatangan para Hakim PA Nunukan.
Selama ini, mereka hanya menikah divbawah tangan/pernikahan kampung. Divmana mereka ijab Kabul divhadapan penghulu atau imam masjid.