LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Sebanyak 3.015 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Lhokseumawe dan 9.046 PNS di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, belum bisa menikmati kenaikan gaji 8 persen.
Pasalnya, salinan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditandangani Presiden Joko Widodo 26 Januari 2024 baru diterima Pemerintah Kota Lhokseumawe, 31 Januari 2024.
Dalam aturan itu, seluruh pegawai di Indonesia mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen mulai Januari 2024.
Baca juga: Punya Tambang Pasir dan Batu Ilegal, PNS Pemda Rokan Hulu Ditangkap
Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A Hanan, dihubungi per telepon, Kamis (1/2/2024) menyebutkan, dirinya segera memastikan pembayaran kenaikan gaji tersebut.
“Saya segera pastikan kenaikan gaji itu dibayarkan,” ungkapnya lewat pesan singkat.
Sementara itu, Kepala Protokol Pimpinan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius mengungkapkan, saat salinan peraturan kenaikan gaji diterima, SPM (surat perintah membayar) gaji untuk seluruh PNS di Lhokseumawe telah dikeluarkan.
Baca juga: Kapal Pembawa 137 Pengungsi Rohingya Berlabuh di Aceh Timur
“Jadi duluan SPM selesai, maka hari ini tidak ada kenaikan gaji di rekening PNS. Itu akan dilakukan Maret 2024,” ucap dia.
Hal yang sama disebutkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Aceh Utara, Nazar.
Dia mengatakan, untuk kenaikan gaji PNS 8 persen, pemerintah daerah baru menerima salinan PP dan Perpres.
“Jadi nanti baru kita bentuk bulan Maret 2024, karena dalam sistem Simgaji web belum muncul penyesuaian gaji sesuai peraturan pemerintah yang baru itu,” kata dia.
Hanan memastikan, kenaikan gaji dibayarkan Maret 2024.
“Gaji utama dibayar Maret 2024, lalu kita kirimkan rapel gaji untuk Januari dan Februari 2024,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.