Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Kepala Desa di Boyolali Digerebek Polisi, Diduga Dijadikan Lokasi Judi Dadu

Kompas.com - 01/02/2024, 12:50 WIB
Labib Zamani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi


BOYOLALI, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian setempat menggerebek rumah milik kepala desa MY (60) di Desa Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (30/1/2024).

Penggerebekan dilakukan lantaran rumah milik kades di Boyolali tersebut diduga dijadikan tempat perjudian jenis dadu.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus P Silalahi mengatakan, ada sembilan orang yang diamankan dari pengerebekan.

Salah satunya kepala desa karena saat penggerebekan MY ikut dalam bermain judi.

"Pada waktu digerebek saudara MY juga ikut bermain judi," kata Petrus dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Kejahatan Jalanan Kembali Terjadi di Jalan Lingkar Salatiga, Korban Dibacok, Ponsel dan Uang Raib


Baca juga: Pria di Banyumas Jadikan Anak Tiri Budak Seks Selama 6 Tahun, Korban Diancam Dibunuh

Petrus menjelaskan, penggerebekan adanya aktivitas perjudian itu berawal informasi dari masyarakat.

Mereka mencurigai aktivitas perjudian di rumah kepala desa.

Penggerebekan aktivitas perjudian jenis dadu dipimpin oleh Kasatreskrim Iptu Joko Purwadi pada Selasa (30/1/2024).

"Dari informasi yang diterima, Kasat Reskrim beserta anggotanya langsung melakukan pengegrebekan. Hasilnya sembilan orang berhasil diamankan berikut barang buktinya," ungkap dia.

Baca juga: Penjelasan Kodam Tanjungpura soal 3 Anggota Pamtas yang Diamankan di Malaysia

Sembilan orang yang diamankan antara lain, HW (49) berperan sebagai bandar, TM (34) berperan sebagai kasir, WR (44), MLY (53), KM (60), WD (70), GY (59), NG (50) berperan sebagai pemasang.

Sedangkan MY berperan sebagai pemasang sekaligus pemilik rumah.

"Barang bukti yang diamankan uang tunai senilai Rp 3.280.000, tiga belas mata dadu, satu buah tempurung kelapa, satu buah tatakan bulat, satu buah meja lapak dadu," terang dia.

Para pelaku judi dadu dikenakan pasal Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Baca juga: Saat Kepala Toko Indomaret di Tasikmalaya Gelapkan Uang Perusahaan Rp 87 Juta untuk Modal Judi Online...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com