Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pegawai BP2MI Bandara Soetta Didakwa Pungli TKI Rp106 Juta

Kompas.com - 31/01/2024, 20:30 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Tiga Pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Tangerang, Banten, didakwa melakukan tindak pidana pungutan liar terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebesar Rp 106 juta.

Ketiga terdakwa yakni Ketua tim B Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesai (P4MI) Bandara Soekarno Hatta Hari Priono dan 2 pegawai honorer Juli Sambono dan Meriana Tarigan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Tangerang, Franz Magnis, di Pengadilan Tipikor Serang menyebut, ketiga terdakwa melakukan praktek pertukaran uang secara ilegal.

Baca juga: Janjikan Korban Gaji Rp 23 Juta Per Bulan di Korsel, Mami SG Otaki Sindikat TKI Ilegal di Lampung

Pekerja honorer itu memaksa para PMI yang baru tiba di Terminal 3 Bandara Soetta menukarkan uang asing dengan harga kurs di bawah pasaran.

“Mereka (PMI) dikumpulkan untuk dilakukan pendataan kepulangan para PMI ke daerah asal masing-masing," kata Franz di hadapan hakim Dedy Adi Kusuma.

Saat dikumpulkan, terdakwa Juli dan Meriana yang merupakan pegawai outsourcing di BP2MI mengarahkan para PMI yang didata untuk melakukan pertukaran mata uang asing.

Baca juga: 3 Calon TKI Ilegal Mengaku Holiday di Korsel, Tepergok Tak Punya Tiket Pulang

Padahal, Juli dan Meriana tidak memiliki izin melakukan pertukaran mata uang asing.

Praktik yang telah berlangsung sejak Januari 2023 ini diketahui terdakwa Hari Priono selaku ketua pos yang seharusnya melarang praktik ilegal yang dilakukan keduanya.

Ternyata, Hari juga mendapatkan uang dari keuntungan transaksi pertukaran mata uang yang dilakukan anak buahnya Rp 50.000-300.000.

Dalam dakwaan juga terungkap, ketiganya memiliki peran masing-masing dalam beraksi.

Meriana bertugas sebagai penyedia dana atau pemodal, lalu Juli Sambono bertugas sebagai kasir yang melakukan penukaran mata uang asing ke rupiah.

"Terdakwa Hari Priono selaku ketua tim P4MI yang memperbolehkan aksi keduanya dengan mendapatkan imbalan," sebut jaksa.

Sebagai barang bukti, ada uang tunai 23,5 ribu real Arab Saudi senilai Rp 98 juta, 1,045 Dirham Uni Emirat Arab senilai Rp 4,4 juta, 943 Rial Qatar senilai Rp 4 juta, dan 1 rial Oman senilai Rp 40.000.

"Total Rp 106,4 juta rupiah berhasil diamankan. Barang bukti tersebut merupakan mata uang asing dari hasil penukaran yang dilakukan oleh Juli Sambono dan Meriana Tarigan kepada para PMI,” ujar Franz.

Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 E dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor oleh Jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

Regional
3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

Regional
Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com