Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Uang dalam Kasus Andriyani yang Dibunuh Suami di Magelang

Kompas.com - 31/01/2024, 13:19 WIB
Egadia Birru,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Polresta Magelang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Surohmat (44) terhadap istrinya Andriyani (50). Rekonstruksi digelar di Polresta Magelang, Rabu (31/1/2024), sekira pukul 10.00 WIB.

Dari pengamatan Kompas.com, saat tersangka memperagakan tindakan bejatnya, dia menyebut korban sempat meminta uang senilai Rp 10 juta.

Ihwal keterangan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba menyatakan, permintaan uang tidak memicu tersangka membunuh korban.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Andriyani, Awalnya Pelaku Diejek Korban

"Permintaan uang Rp 10 juta tidak terkait (pemicu pembunuhan)," tandasnya.

Dalam rekonstruksi, Rifeld mengatakan, terdapat 12 adegan yang diperagakan tersangka untuk memberikan gambaran motif dari perkara tersebut.

"Sementara enggak ada temuan baru. Masih pada keterangan awal," bebernya.

Surohmat membunuh Andriyani karena emosi sering dibanding-bandingkan dengan mantan suami korban.

Kejadian tersebut bermula pada 15 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu, Andriyani, warga Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, tiba di rumah suaminya di Desa Krasak, Kecamatan Salaman.

Dia marah karena ponsel suaminya tidak bisa dihubungi sejak maghrib. Ia sebenarnya meminta untuk diantar ke tempat pijat.

Lalu di tengah perjalanan menuju tempat pijat, Surohmat diejek oleh istrinya. Tidak lama kemudian, Surohmat menghentikan laju motor.

Ia lantas mencekik leher Andriyani hingga terjatuh di jalan berbeton. Kepala korban juga dibentur-benturkan ke jalan hingga tidak sadar.

Baca juga: Andriyani Dibunuh di Magelang, Suaminya Jadi Tersangka

Pelaku sempat memanggul jasad Andriyani. Kemudian pelaku menyeret korban dengan memegang jilbab menuju selokan. Lalu korban ditimbun dengan tanah.

Keesokan harinya, Sabtu (16/12/2023), tersangka kembali menimbun dengan tanah agar tak muncul bau busuk.

Hasil otopsi menunjukkan bahwa Andriyani meninggal akibat kekerasan dengan benda tumpul yang menyebabkan kepala bagian belakang patah.

Surohmat pun dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pekerja serabutan ini diancam hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Regional
Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Regional
Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Regional
Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Regional
Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Regional
Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Regional
Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Regional
Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Regional
Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Regional
Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Regional
'Traffic Light' Simpang Canguk Magelang Mati, Tidak Ada Polisi, Pengendara Ngeri

"Traffic Light" Simpang Canguk Magelang Mati, Tidak Ada Polisi, Pengendara Ngeri

Regional
Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil

Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com