MAGELANG, KOMPAS.com – Surohmat (44) tega membunuh istrinya, Andriyani (50) karena emosi sering dibanding-bandingkan dengan mantan suami korban.
Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa menyampaikan, tersangka dihina perihal kelainan bentuk daun telinganya.
“Serta, (tersangka) dibanding-bandingkan dengan mantan suami korban secara berulang-ulang,” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Andriyani Ternyata Dibunuh Suami di Magelang, Polisi Dinilai Lamban Usut Laporan Orang Hilang
Kejadian tersebut bermula pada 15 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB.
Andriyani, warga Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, tiba di rumah Surohmat di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Andriyani sempat marah karena ponsel suaminya tidak bisa dihubungi sejak magrib. Ia sebenarnya meminta untuk diantar ke tempat pijat.
Lalu di tengah perjalanan menuju tempat pijat, Surohmat diejek oleh istrinya. Tidak lama kemudian, Surohmat menghentikan laju motor.
“Tersangka turun, mencekik leher korban. Korban sempat mengucapkan kalimat maaf, ‘dingapura, mas’,” jelas Mustofa.
Korban dicekik hingga terjatuh di jalan berbeton.
“Tersangka kemudian membenturkan kepala belakang korban ke jalan cor sebanyak tiga kali hingga tidak sadarkan diri,” bebernya.
Pelaku sempat memanggul jasad Andriyani. Kemudian pelaku menyeret korban dengan memegang jilbab menuju selokan. Lalu korban ditimbun dengan tanah.
Keesokan harinya, Sabtu (16/12/2023), tersangka kembali menimbun dengan tanah agar tak muncul bau busuk. Hingga akhirnya polisi menemukan jasadnya pada Jumat (5/1/2024) lalu.
“Kunci pengungkapan kasus ini bermula dari gelang berikut tas korban dikubur di depan rumah pelaku. Sedangkan HP korban dibuang di wilayah (Desa) Sriwedari dan tidak ditemukan,” cetusnya.
Hasil otopsi menunjukkan bahwa Andriyani meninggal akibat kekerasan dengan benda tumpul yang menyebabkan kepala bagian belakang patah.
Surohmat pun dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pekerja serabutan ini diancam hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.