KOMPAS.com - Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker pada saat Covid-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dewi tampak tiba di Polresta Mataram pada Senin (28/1/2024) sekitar pukul 10.00 Wita. Ia didampingi kuasa hukum.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pemeriksaan wakil bupati Sumbawa tersebut dengan status sebagai saksi dalam dugaan korupsi masker 2020.
Baca juga: Kejari Sidik Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di RSUD Nunukan, Kerugian Capai Rp 3 Miliar
Saat itu, ia tengah menjabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
"Iya, hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Yogi.
Dia menjelaskan, pemeriksaan ini bagian dari upaya melengkapi berkas perkara, mengingat sudah ada 105 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari wilayah NTB yang memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan penyidik.
"Jadi, pemeriksaan yang bersangkutan (Wabup Sumbawa) ini untuk mengombinasikan dengan kesaksian 105 pelaku UMKM yang sudah kami periksa sebelumnya," kata Yogi.
Yogi turut menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bukan dalam kapasitas Dewi Noviany sebagai Wabup Sumbawa, melainkan dalam kapasitas saat masih menjabat di BPKAD NTB.
"Waktu pengadaan ini bergulir, saksi (Wabup Sumbawa) masih jadi pejabat di BPKAD NTB. Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas itu, bukan sebagai Wabup Sumbawa," ucapnya.
Kegiatan pemeriksaan tersebut berjalan di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram.
Sekitar empat jam lamanya menjalani pemeriksaan, Dewi Noviany keluar ruangan pada pukul 14.00 Wita.
Baca juga: Korupsi Dana Covid Rp 1,5 Miliar, Eks Sekda Flores Timur Divonis 7,5 Tahun Penjara
Selama menjalani pemeriksaan di dalam ruangan, turut mendampingi kuasa hukum pribadi Dewi Noviany, Kusnaini.
"Iya saya, sebagai kuasa hukum Ibu Dewi, tadi turut mendampingi (pemeriksaan)," ujar Kusnaini.
Menurut dia, kliennya tersebut saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha pada BPKAD NTB hanya sebatas meneruskan informasi adanya pengadaan masker Covid-19 tersebut kepada pelaku UMKM di Kabupaten Sumbawa.