MATARAM, KOMPAS.com - Calon anggota legislatif (caleg) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, bernama Ni Komang Puspita ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Mataram yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).
Caleg dari Partai Perindo tersebut dinilai melanggar proses kampanye dengan membagikan beras yang menyertakan foto dirinya sebagai calon anggota legislatif.
Baca juga: Caleg Tak Mau Balihonya Diturunkan, Simulasi Pencoblosan di Banyuwangi Sempat Tegang
"Usai diperiksa dan gelar perkara, kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (29/1/2024).
Yogi mengatakan, berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan untuk diteliti.
"Jika berkasnya dinyatakan lengkap, kita langsung penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa (tahap II). Selanjutnya jaksa yang akan menangani," kata Yogi.
Baca juga: Caleg DPRD Jember Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta
Ni Komang Puspita dijerat Pasal 523 ayat 1 jo Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu tahun 2017 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Sebelumnya, Sentra Gakkumdu meneruskan penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu (Tipilu) oleh Ni Komang Puspita, dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kota - Mataram/18.01/XII/2023 ke tahapan penyidikan, Jumat (12/1/2024).
Terdapat pula unggahan foto dan status yang mengarahkan agar penerima paket beras memilihnya sebagai calon anggota legislatif.
Baca juga: Mawarni, Penjahit Bordir yang Mengundi Keuntungan Menjadi Caleg di Banda Aceh
"Sehingga dalam waktu 1x24 jam, laporan tersebut diteruskan prosesnya ke Sentra Gakkumdu Kota Mataram yang di dalamnya ada pengawas Pemilu dari Bawaslu Kota Mataram, penyidik kepolisian dari Polresta Mataram, dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram," Jelas Yusril.
Baca juga: Kisah Penjual Balon Keliling Jadi Caleg, Jadi Kuli Angkut Kelapa untuk Modal Kampanye
Sentra Gakkumdu Kota Mataram, menilai bahwa kasus uji diduga melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000," kata Yusril.
Menanggapi anggotanya yang ditetapkan tersangka, Ketua Perindo Mataram Zammatur Rahili mengatakan, akan melakukan pendampingan hukum terhadap anggota tersebut.
"Kami sudah siapkan tim hukum untuk mengawal nantinya sampai di persidangan," kata Rahili.
Menurut Rahili, Ni Komang Puspita saat itu mengunggah sembako dengan stiker di akun media sosial peribadinya, bukan di akun yang terdaftar di KPU.
"Yang bersangkutan ini posting di akun media sosial pribadinya soal sembako itu, tapi tujuannya sembako itu untuk pengurus ranting partai, dan para saksi," kata Rahili.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.