KOMPAS.com - MR (26), warga Dukuh Sajen RT 010, RW 001, Desa Guli, Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anak tirinya yang masih balita, SN (3).
Selain menetapkan tersangka, polisi juga membongkar makam bocah perempuan tersebut pada Sabtu (27/1/2023).
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, pembongkaran makam tersebut dilakukan untuk proses otopsi.
"Hari ini kita melakukan otopsi terhadap jenazah SN. Kita dahului dengan pembongkaran makam," kata Petrus kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (27/1/2024).
Jenazah SN sebelumnya dimakamkan di tempat pemakaman umum dukuh setempat pada Senin (22/1/2024).
Baca juga: Motif Ayah di Boyolali Aniaya Anak hingga Tewas, Kesal Tak Mau Tidur Siang
SN diketahui meninggal pada Senin (22/1/2024). Saat itu sang kakek, JM (53) curiga dengan luka memar kemerahan di beberapa bagian tubuh korban.
JM kemudian menanyakan penyebab memar tersebut kepada MR. Pria 26 tahun itu menjawab bahwa korban jatuh setelah mandi karena terhalang handuk pada Sabtu (20/1/2024).
Sang kakek yang curiga kemudian membuat laporan ke Polres Boyolali.
MR diketahui menikah dengan ibu kandung korban yang berusia 19 tahun pada 17 Oktober 2023 atau empat bulan sebelum kejadian.
Baca juga: Polisi Bongkar Makam Balita yang Diduga Dianiaya Ayah Tiri di Boyolali
Ibu korban diketahui bekerja di perusahaan tekstil di Boyolali sejak pagi hingga malam hari. Sementara pelaku yang pengangguran diminta oleh ibu korban untuk mengurus SN di rumah.
"Ayah tiri diminta untuk mengurus SN. Ibu kandung bekerja di perusahaan tekstil berangkat pagi pulang malam. Dikarenakan kekesalan terhadap anak, maka berujung pada kekerasan yang mengakibatkan SN meninggal dunia," kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Setelah menikah, MR dan istrinya dan juga SN tinggal di Pelaku dan korban tinggal di Dukuh Sajen RT 010 / RW 001, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah,
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku diketahui melakukan kekerasan terhadap anak tirinya sejak November 2023 atau sebulan setelah menikah dengan ibu korban.
Puncak penganiayaan yang dilakukan pelaku adalah pada Senin (22/1/2024). MR awalnya meminta SN untuk tidur siang, namun permintaan itu tak dihiraukan oleh korban.
"Namanya anak-anak tidak mau tidur, tapi ayah tirinya ini kesal," kata AKBP Petrus.
Baca juga: Ayah di Boyolali Aniaya Anak Tiri yang Masih Balita sampai Tewas