Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narkoba Dijual Eceran di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru, 9 Pengedar Ditangkap

Kompas.com - 25/01/2024, 14:29 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap 9 pelaku pengedar narkotika di Kota Pekanbaru, Riau.

Sembilan pengedar narkoba ini ditangkap dalam waktu empat hari di lokasi berbeda di wilayah Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, dari 9 pelaku, 2 orang di antaranya wanita.

Baca juga: Polisi Kembali Geledah Rumah Bandar Narkoba Kelas Kakap di Mojokerto

Pelaku laki-laki, masing-masing berinisial RD (26), MF (28), SN (38), RN (48), FT (32), AK (26), dan DY (30). Dua lainnya berjenis kelamin wanita yakni DU (26) dan VD (24).

"Para pelaku rata-rata warga Pekanbaru. Dari tangan mereka, kami menyita barang bukti sabu 2,39 gram dan 126 butir pil ekstasi," kata Manang dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (25/1/2024).

Manang mengungkapkan, para pelaku merupakan pengedar narkoba di tempat hiburan malam Pekanbaru.

Baca juga: Penimbun Solar Bersubsidi di Bengkalis Riau Ditangkap

Mereka menjual barang haram itu dengan cara disimpan di dalam kotak rokok.

"Mereka menjual narkotika secara ecer di tempat hiburan malam di Pekanbaru. Pil ekstasi mereka jual Rp 160.000 hingga Rp 190.000 per butir," ungkap Manang.

Lebih lanjut, Manang menjelaskan, sembilan pengedar narkoba yang ditangkap ini merupakan pengembangan kasus narkoba sebelumnya.

Sebelumnya, petugas menangkap dua pengedar narkoba dengan barang bukti 2,6 kilogram sabu dan 4.870 butir ekstasi.

"Sembilan pelaku ini adalah hasil dari pengembangan pengungkapan kasus peredaran narkoba sebelumnya," sebut Manang.

Para pelaku ditangkap di 8 lokasi pada 20-24 Januari 2024, di wilayah ibu kota Provinsi Riau.

Ada yang diringkus di Jalan HR Soebrantas, Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Kampung Dalam, Jalan Kuantan, Jalan Senapelan, serta di Jalan Labuh Baru Timur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 9 pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya adalah mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Manang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com