LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka penipuan. Tersangka kini ditahan di Mapolres Metro.
Kepala Satreskrim Polres Kota Metro, Inspektur Satu (Iptu) Rosali mengatakan, tersangka berinisial F, Kadis Perkim di Pemkot Metro.
"Benar, tersangka berstatus PNS aktif dan menjabat sebagai Kadis di Disperkim," katanya saat dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (23/1/2024).
Baca juga: Polisi Tembak Pembius Sopir Truk di Lampung untuk Bawa Kabur Truk Pasir
Rosali mengatakan, tersangka F dijemput paksa di kantornya pada Senin (22/1/2024) siang. Penjemputan paksa dilakukan setelah tersangka tidak mengindahkan pemanggilan oleh kepolisian.
"Ini kasus tahun 2020, sudah penyelidikan dan penyidikan, lalu kita gelar perkara ulang dan menetapkan tersangka," beber dia.
Baca juga: Ganjar Sakit Perut Lewati Jalan Rusak di Lampung Selatan
Tersangka F ditangkap dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan atas penjualan tanah/bangunan senilai Rp 400 juta.
Kasus penipuan ini dilaporkan oleh korban berinisial AL pada tahun 2020 di Polsek Metro Pusat dengan nomor laporan LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat.
Saat itu korban melaporkan mengalami penipuan atas pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden, Kecamatan Metro Pusat.
"Modusnya menawarkan rumah dengan jumlah ukuran tanah dan bangunan tertentu," ungkap Rosali.
Tetapi, setelah dilakukan pembayaran dan korban mengajukan sertifikat ke notaris, luas tanah dan bangunan itu tidak sesuai dengan yang dibeli korban.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta," tutur dia.
Rosali mengatakan tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.