SERANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang tegas melarang seluruh partai politik, simpatisan, dan peserta pemilu menggunakan kendaraan berknalpot tidak sesuai standar atau bising selama kampanye terbuka Pemilu 2024.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Ade Jahran, di Serang, Banten, Senin (22/1/2024) mengatakan, saat masa kampanye terbuka, para peserta Pemilu 2024 tidak diperbolehkan menggunakan knalpot bising.
"Ketika mereka konvoi dengan berjalan atau menggunakan kendaraan, jangan pakai knalpot brong, harus memakai helm, tidak berboncengan tiga orang. Selain itu anak di bawah umur juga tidak boleh dilibatkan," kata dia seperti dilansir Antara.
Baca juga: Razia Knalpot Brong, Produsen Tuntut Kejelasan Hukum
KPU juga mengimbau agar seluruh peserta Pemilu 2024 yang hadir kampanye terbuka dapat menaati aturan yang telah disampaikan.
"Kami imbau juga semua yang ikut kampanye taati aturan pemilu dan jangan juga pakai knalpot brong, ikuti aturan lalu lintas saat berkomvoi," kata dia.
Ia mengatakan, masa kampanye dimulai di tanggal 21 Januari-10 Februari 2024. Maka, di luar tanggal tersebut kampanye terbuka tidak diperbolehkan, semua APK sudah ditertibkan, karena sudah memasuki masa tenang.
Selain itu, KPU Kota Serang juga menetapkan lokasi kampanye rapat umum atau kampanye terbuka di tiga lokasi yakni, Stadion Maulana Yusuf, Gapura Indra Hall, dan Bumi Perkemahan Walantaka untuk peserta Pemilu Serentak 2024 melalui sistem blok.
Baca juga: Soal Knalpot Brong, Produsen Knalpot Mobil Juga Minta Kejelasan Hukum
"Memang di Kota Serang ini untuk lapangan terbuka yang cukup luas masih terbatas. Untuk itu, kita sepakat menggunakan sistem blok," kata dia.
Ade menjelaskan, untuk penerapan sistem blok nantinya seluruh partai politik akan mengikuti calon presiden dan wakil presidennya masing-masing untuk turut melakukan kampanye terbuka.
"Jadi partai politik mengikuti masing-masing capres dan cawapresnya. Misalkan pasangan capres cawapres nomor urut 1 diikuti partai pengusung dan begitu seterusnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.