KOMPAS.com - TAM, bocah berusia 8 tahun, ditemukan tewas di kebun kelapa milik warga dekat Desa Tutuyan III, Kabupaten Bolaang Monggondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (18/1/2024) malam.
Lokasi penemuan mayat TAM berjatrak sekitar 300 meter dari permukiman warga di Desa Tutuyan III, Boltim.
TAM adalah anak dari Kabid Binamarga Dinas PU Kabupaten Boltim. Saat ditemukan, jasad TAM dalam kondisi mengenaskan karena kepalanya terpisah dari badan.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan, yakni AM (24), perempuan muda yang masih kerabat korban.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Tewas Mengenaskan di Boltim Sulut, Pasutri Terduga Pelaku Ditangkap
AM pun mengakui perbuatannya dan ia mengaku khilaf.
"Memang khilaf kita di situ. Ada rasa penyesalan, rasa tako (rasa takut) dan rasa kasiang (kasihan) lantaran ada lia orang tua so amper mo gila ada cari itu anak," ujar AM di Polres Botim pada Jumat (19/1/2024).
Sebelum melakukan aksinya, AM mengaku membujuk TAM ke rumahnya untuk memetik sayur.
"(Korban) saya buju (bujuk) bawa di TKP. Alasan pete sayur (memetik sayur)," ujar AM.
Perempuan muda tersebut nekat membunuh korban karena mengincar perhiasan korban berupa kalung dan anting.
Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi menjelaskan niat membunuh ini sudah direncanakan pelaku sejak 3 hari sebelumnya.
Baca juga: Ibu yang Tolak Divaksin di Boltim hingga Minta Ditembak Polisi, Ini Kata Polda Sulut
Dia mempersiapkan pisau yang sudah diasahnya menjadi sangat tipis dan tajam.
“Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah di modifikasi, sangat tipis dan tajam," ujar dia.
AKBP Sugeng juga menyebut pelaku diancam hukuman mati.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider 365 KUHP lebih Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara," kata Kapolres Boltim.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas menjelaskan bahwa sampai saat ini masih satu orang pelaku yang ditetapkan.