Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pria di Bolaang Mongondow Selatan Cabuli Gadis Berusia 14 Tahun

Kompas.com - 01/03/2023, 23:47 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara (Sulut), menjadi korban pencabulan.

Polres Bolsel mengamankan dua pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban. Kedua terduga pelaku mencabuli korban dengan modus membujuk dan melakukan pengancaman.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, terduga pelaku cabul berinisial YO (39) dan YD (49).

"Keduanya ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. YO ditangkap di daerah Gorontalo pada hari Rabu (15/2/2023). Sedangkan YD dikirimkan surat pemanggilan oleh penyidik, pada hari Jumat (17/2/2023)," katanya, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Kasus Pencabulan Pengasuh Ponpes terhadap Santri, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

Jules menjelaskan, awalnya YO melakukan pencabulan terhadap korban, dengan cara bujuk rayu disertai ancaman di sebuah perkebunan.

"Selang dua minggu kemudian giliran pria inisial YD yang mencabuli korban di rumahnya sendiri, di saat rumah sedang sepi," lanjutnya.

Setelah itu, keduanya juga diduga kembali melakukan aksi serupa secara bersama-sama, pada Sabtu (7/1/2023) pukul 02.00 Wita. Aksi ini diketahui oleh orangtua korban.

"Mengetahui hal tersebut, ayah korban merasa keberatan dan pada tanggal 11 Januari 2023 melaporkan kejadian itu ke Polres Bolsel," ujar Jules.

Saat ini kedua terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bolsel untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sub pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com