KOMPAS.com - Dua kuli bangunan dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa Polda NTB saat transaksi sabu Kamis (18/1/2024) pukul 18.00 Wita di Kamar Hotel Andika Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial RA (33) warga Kelurahan Seketeng dan DS (32) warga Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Muh Fatoni membenarkan hal itu.
Penangkapan kedua pria tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba di sebuah penginapan di kawasan kelurahan Brang Biji.
"Keduanya kami tangkap setelah serangkaian penyelidikan dan mengetahui keberadaan keduanya di salah satu penginapan dan langsung dilakukan penggerebekan," kata Fatoni, Jumat (19/1/2024).
Saat penangkapan dan penggeledahan, Tim Opsnal menemukan 1 poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 1,12 gram yang disimpan di dalam kantong belakang sebelah kiri celana milik RA.
Selain itu, petugas juga menyita 1 unit motor Yamaha m3 warna merah dan uang tunai sejumlah Rp 100.000.
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, Pria Asal Banyuwangi Ditangkap di Kota Malang
"Para terduga pelaku merupakan kurir narkotika dan pada saat penangkapan keduanya hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu," jelasnya.
Dua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.