Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 6 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Ajukan Banding

Kompas.com - 18/01/2024, 12:43 WIB
Masriadi ,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Provinsi Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dalam kasus tindak pidana korupsi dana Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

T Fakhrial Dani, pengacara Suaidi Yahya, menyatakan akan melakukan upaya hukum banding. “Kami nyatakan upaya hukum banding,” kata Dani, per telepon, Kamis (18/1/2024).

Dia menyebutkan, timnya dan terdakwa menghormati putusan pengadilan itu. Namun, dia menilai putusan hakim sangat tidak adil dan tidak sesuai fakta persidangan.

Baca juga: Korupsi di RS Arun, Eks Walkot Lhokseumawe Suaidi Yahya Divonis 6 Tahun Penjara

“Karena Suaidi Yahya disalahkan karena pengelolaan rumah sakit diserahkan ke Hariadi, eks Direktur Rumah Sakit Arun, dan saudara kandungnya untuk menjadi pengurus, itu tidak ada aturan dilanggar, sesuai fakta persidangan,” kata Dani.

Dia pun mempertanyakan kerugian Negara yang dimaksud dalam kasus itu.

“Tidak ada kerugian Negara, Suaidi dihukum lagi pengganti Rp 7,3 miliar. Padahal, faktanya itu dinikmati Hariadi, sebagai kompensasinya sebagai pengurus rumah sakit."

"Hariadi sendiri di persidangan tidak menyerahkan sepeser pun uang pada Suaidi,” terangnya.

Dia menyebutkan, upaya hukum diajukan demi mendapatkan keadilan bagi Suaidi Yahya.

“Kami berharap keadilan tetap berada di Suaidi Yahya, apalagi kondisinya lagi sakit. Semoga kasus ini bisa segera selesai,” kata dia.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Batal, Pengadilan Izinkan Suaidi Yahya Berobat hingga Pulih

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dihubungi terpisah mempersilakan upaya hukum yang dilakukan terdakwa.

Kan memang tugasnya pengacara membela terdakwa. Kami posisinya pikir-pikir menunggu arahan pimpinan,” cetus dia.

Sebelumnya diberitakan Suaidi Yahya divonis enam tahun penjaradan dikenakan biaya pengganti kerugian negara Rp 7,3 miliar atau subsider tiga tahun penjara.

Hakim tidak mencabut hak politiknya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Istri Mantan Wali Kota Suaidi Yahya Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Lhokseumawe

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com