Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukun di Serang Banten Cabuli Pasiennya, Modus Mandi Kembang 7 Rupa

Kompas.com - 17/01/2024, 20:13 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang dukun berinsial DU (31) warga Curug, Kota Serang, Banten ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan mencabuli pasiennya.

Dukun cabul itu ditangkap di kediamannya pada Kamis (11/1/2024) malam oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES mengatakan, pelaku ditangkap setelah suami korban tak terima istrinya dicabuli dengan modus pengobatan alternatif.

Baca juga: Driver Ojol Mengaku Dukun dan Cabuli Anak di Bawah Umur di Jembrana

"Korban menemui tersangka karena ingin mendapat pengobatan alternatif, karena mengalami sakit pada bagian bahu," kata Andi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/1/2024).

Dijelaskan Andi, korban pertama kali mendatangi tempat praktik pelaku di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Sabtu (5/8/2023) sekira jam 10.00 WIB. 

Pada kunjungan pertama dan keduanya, proses pengobatan berjalan seperti biasa karena korban ditemani suami dan keluarga korban. 

Baca juga: Modus Hilangkan Gangguan Sihir dan Jin, Dukun Cabul di Lubuklinggau Ditangkap

Namun pada pertemuan ketiga, korban hanya ditemani teman wanitanya, dan diminta menunggu di luar kamar. 

"Tersangka sempat meraba-raba bagian tubuh korban dengan alasan pengobatan," ujar Andi didampingi Kanit PPA Ipda Bagus Yoga. 

Saat itu, pelaku meminta korban untuk kembali datang agar pengobatannya tuntas. Korban kembali datang dengan teman wanitanya. 

Saat berada di ruang praktek, DU kembali meminta teman korban menunggu di luar kamar. 

"Saat itu, tersangka minta korban melepas seluruh pakaiannya. Dalam keadaan tanpa busana, korban kemudian dibawa ke kamar mandi untuk mandi kembang 7 rupa sebagai syarat ritual pengobatan," kata Andi. 

Usai mandi kembang, korban diajak bersetubuh sebagai syarat menghilangkan penyakit yang ada dalam tubuh. Ajakan itu kemudian dituruti karena korban di bawah ancaman. 

"Usai mencabuli, tersangka mengancam agar korban tidak menceritakan ritual cabul yang telah dijalaninya kepada orang lain," beber dia. 

Ancaman itu ternyata berlaku. Sebab, kata Andi, korban menceritakan semua kejadian kepada suami saat berada di rumahnya. 

Tak terima istrinya dilecehkan, suami korban melaporkan DU ke Polres Serang. Kepada penyidik, tersangka DU mengakui perbuatannya. 

Tersangka yang sudah membuka praktik pengobatan alternatif sekitar 2 tahun ini tak kuat menahan nafsu birahinya. 

DU kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P Survei Elektabilitas Ketua Gerindra

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P Survei Elektabilitas Ketua Gerindra

Regional
Warga Sukabumi Lihat Jejak Kaki di Kebun, Khawatir Milik Macan Tutul

Warga Sukabumi Lihat Jejak Kaki di Kebun, Khawatir Milik Macan Tutul

Regional
Kapal Karam Dihantam Badai, 9 Awak Berenang dalam Gelap

Kapal Karam Dihantam Badai, 9 Awak Berenang dalam Gelap

Regional
Longsor di Distrik Minyambouw Papua Barat, 1 Keluarga Tertimbun

Longsor di Distrik Minyambouw Papua Barat, 1 Keluarga Tertimbun

Regional
Mengenal Kawah Nirwana Suoh Lampung Barat yang Terbangun Setelah 91 Tahun

Mengenal Kawah Nirwana Suoh Lampung Barat yang Terbangun Setelah 91 Tahun

Regional
'Ball' Pakaian dan Sepatu Bekas Impor Diamankan di Perairan Nunukan

"Ball" Pakaian dan Sepatu Bekas Impor Diamankan di Perairan Nunukan

Regional
Wapres Ma'ruf Amin ke Bangka, 1.075 Personel Pengamanan Disiagakan

Wapres Ma'ruf Amin ke Bangka, 1.075 Personel Pengamanan Disiagakan

Regional
Pelantikan Pengurus Pusat, GP Ansor Usung Transisi Energi dan Ekonomi Digital

Pelantikan Pengurus Pusat, GP Ansor Usung Transisi Energi dan Ekonomi Digital

Regional
Longsor Saat Ibadah Minggu di Distrik Minyambouw, 4 Warga Tertimbun

Longsor Saat Ibadah Minggu di Distrik Minyambouw, 4 Warga Tertimbun

Regional
Kakak Vina Bingung dengan Pernyataan Polisi yang Hapus 2 Nama Pelaku dalam DPO

Kakak Vina Bingung dengan Pernyataan Polisi yang Hapus 2 Nama Pelaku dalam DPO

Regional
Optimalisasi Lahan Rawa Seluas 98.400 Hektare, Pemprov Sumsel Optimistis Target Produksi 3,1 Ton GKG Tercapai

Optimalisasi Lahan Rawa Seluas 98.400 Hektare, Pemprov Sumsel Optimistis Target Produksi 3,1 Ton GKG Tercapai

Regional
Sapi Terperosok ke dalam 'Septic Tank', Damkar di Ngawi Turun Tangan

Sapi Terperosok ke dalam "Septic Tank", Damkar di Ngawi Turun Tangan

Regional
Jelang Idul Adha 2024, Sapi di Kota Malang Diberi Jamu

Jelang Idul Adha 2024, Sapi di Kota Malang Diberi Jamu

Regional
Pembunuh Gajah Ditangkap di Aceh Utara, Gading Disita di Aceh Barat

Pembunuh Gajah Ditangkap di Aceh Utara, Gading Disita di Aceh Barat

Regional
Disebut Tewas Kecelakaan, Hansip di Kuningan Ternyata Jadi Korban Pembunuhan, Sang Istri Terlibat

Disebut Tewas Kecelakaan, Hansip di Kuningan Ternyata Jadi Korban Pembunuhan, Sang Istri Terlibat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com