Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 2 Polisi Konawe Terbakar saat Amankan Demo, 4 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/01/2024, 17:59 WIB
Kiki Andi Pati,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com- Empat orang pendemo di depan kantor Bupati Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Rabu (17/1/2024).

Penetapan tersangka terhadap empat orang tersebut setelah demo anarkis yang mengakibatkan dua personel Polres Konawe mengalami luka bakar saat mengawal aksi tersebut.

Baca juga: 2 Anggota Polisi Alami Luka Bakar Saat Kawal Demo di Konawe, 10 Pendemo Diamankan

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Patria W Sigit mengungkapkan bahwa empat orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya memeriksa 11 orang saksi yang terlibat secara langsung dalam aksi tersebut.

"Telah ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang tersebut," kata Iptu Patria W Sigit, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (17/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Konawe ini menjelaskan, empat orang tersangka ini memiliki peran berbeda saat terjadi aksi unjuk rasa.

Tersangka SD (22) yang merupakan warga Kabupaten Kolaka Timur, berperan mengambil ban bekas dan menyiramnya dengan BBM jenis Pertalite.

Tersangka HD (38), warga Kabupaten Konawe Utara sebagai Jenderal Lapangan dan penanggung jawab aksi yang memerintahkan untuk membawa ban bekas dan bensin pada saat demo.

Tersangka BD (28), warga Kabupaten Konawe Utara sebagai orator dan mengarahkan agar dilakukan pembakaran ban.

Dan tersangka RN (28) yang juga warga Kabupaten Konawe Utara berperan sebagai penyedia bensin dan menyulut api sehingga mengakibatkan dua personel Polres Konawe terbakar.

Lebih lanjut Iptu Patria mengungkapkan, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

"Telah ditahan tadi malam. Keempat tersangka ini kami titip di rutan Polda Sultra," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 187 2e dan 360 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Konawe menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka dalam kasus tersebut, sebab saat ini, penyidik Reskrim Polres Konawe masih terus melakukan pendalaman atas kasus demo anarkis tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi. Namun, jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dua alat bukti baru maka tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan gelar perkara untuk ditetapkan tersangka tambahan," tegas Iptu Patria.

Kejadian demo anarkis

Diberitakan sebelumnya, dua personel Polres Konawe mengalami luka bakar saat mengawal proses aksi unjuk rasa dari Kerukunan Keluarga Napooha dan Walanapo (Kanawa) di depan kantor Bupati Konawe pada Senin (15/1/2024).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com