Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Maluku Masih Kaji Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran di Ambon

Kompas.com - 17/01/2024, 10:36 WIB
Priska Birahy,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku masih mengkaji dugaan pelanggaran kampanye calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di Ambon pada 8 Januari 2024.

Sejumlah syarat formil dan materiil laporan dugaan pelanggaran kampanye Gibran yang terkumpul sudah sah dan lengkap.

Tahap selanjutnya harus meregistrasi laporan, kemudian akan ada kajian lanjutan untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran.

Baca juga: Gibran Sebut Ambon Butuh Atensi Khusus di Bidang Musik

"Saya perlu sampaikan bahwa rapat pleno ini bukan bertujuan menentukan apakah pengawasan itu menemukan pelanggaran atau tidak."

"Jadi saya garisbawahi, sekali lagi, ini bukan menentukan apakah terjadi pelanggaran atau tidak," ujar Ketua Bawaslu Maluku, Subair dalam keterangan pers usa rapat pleno pada Selasa (16/1/2024) sore.

Nantinya, laporan dugaan pelanggaran kampanye Gibran dituangkan ke dalam formulir B2 atau daftar temuan terhitung sejak dua hari usai sidang pleno.

Selanjutnya, meregister formulir B2 tersebut. Prosesnya memakan waktu tujuh hari untuk menentukan status Gibran apakah melanggar pidana pemilu atau hanya pelanggaran administrasi.

Baca juga: Sering Cuti Kampanye, Fraksi PDI-P DPRD Solo Usulkan Gibran Mundur dari Wali Kota

Petugas bawaslu yang sebelumnya meyakini adanya pelanggaran masih harus mengikuti serangkaian prosedur untuk menetapkan keputusan final.

"Telah terpenuhi forum, selanjutnya akan dituangkan ke dalam pengaduan baru kemudian tahap register."

"Nah, setelah itu baru bisa dikaji apakah memenuhi syarat pelanggaran atau tidak,” sebutnya pada pleno yang berjalan dari pukul 14.00 – 17.00 WIT itu.

Sebelumnya, petugas bawaslu mendapat temuan dugaan kuat adanya pelanggaran dalam kunjungan Girban Rakabuming Raka di Ambon.

Itu terkait pertemuan Girban dengan puluhan raja di Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah di swissbell hotel Ambon. Jumlahnya ada sekitar 30 orang dari estimasi undangan 100 orang.

Baca juga: Maruarar Pamit dari PDI-P, Budiman Harap Ara Dukung Prabowo-Gibran

Berdasar informasi yang dihimpun Bawaslu, mereka yang hadir sebagian juga ada yang merupakan kepala desa.

Padahal, menurut undang-undang, jabatan kepala desa dan raja merupakan unsur penting pemerintahan.

Sementara itu dalam proses kampanye politik dilarang ada pelibatan unsur ASN, TNI, POLRI hingga anak-anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com