MATARAM, KOMPAS.com- Seorang pria di Lombok Barat berinisial A ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
A diduga menyebarkan foto bugil pacarnya.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Langgar Perda dan Diduga Sediakan Jasa Prostitusi, Warung Tuak dan Kos-kosan di Lombok Barat Ditutup
Yogi menerangkan, motif pelaku menyebarkan foto tersebut karena kesal pelaku tidak memenuhi keinginannya untuk melakukan persetubuhan.
"Pelaku mengancam kalau korban tidak mau berbuat lebih dengan atau mohon maaf berhubungan badan lah, pelaku akan menyebarluaskan foto, dan akhirnya pelaku menyebarluaskan foto itu," kata Yogi.
Baca juga: Satu Caleg di Mataram Lakukan Tipilu karena Bagi Sembako, Kasus Masuk Tahap Penyidikan
Yogi menerangkan, korban dan pelaku sudah pacaran selama tiga bulan dan sering melakukan panggilan video.
Korban, kata Yogi, kerap diminta untuk membuka pakaiannya.
"Pelapor ini sempat membuka pakaiannya hingga terlapor ini mengcapture video call yang sedang mereka laksanakan. Dari modal tersebut pelaku terus mengancam korban," kata Yogi.
Karena keinginan tidak dituruti, pelaku memutuskan untuk menyebarluaskan foto asusila pacarnya dan diketahui oleh korban.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 45 ayat satu juncto 27 ayat satu Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 dengan perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.