MATARAM, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial BEY (23), warga Desa Midang Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap Satuan Reskrim Polresta Mataram atas kasus dugaan penipuan arisan fiktif.
BEY ditangkap di rumahnya padapada Kamis (11/1/2024) atas laporan dari korban LM (25).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan, kasus tersebut bermula pada Juli 2023 saat BEY menawarkan korban untuk ikut arisan yang dibuatnya.
Baca juga: Penipu Bermodus Arisan Fiktif di Jombang Ditangkap Saat Kabur ke Denpasar
Setelah itu, BEY mengirimkan list nomor dan daftar member yang tergabung dalam arisan tersebut. Korban yang akhirnya menyetujui ikut dalam arisan tersebut.
Kemudian, pelaku memasukkan korban ke grup arisan dengan nama. “Get Arisan 18 Juta AYIK” dan “Get Arisan 8 Juta” yang dibuat terduga.
Baca juga: Tertipu Arisan Fiktif, Warga Mojokerto Alami Kerugian Rp 82 Juta
Namun, setelah korban menyetor untuk kedua arisan tersebut dan pada saat jatuh tempo pencairan arisan korban tidak dicairkan dan secara sepihak pelaku menutup arisan tersebut dengan alasan terkendala member yang lain belum melakukan pembayaran.
“Korban akhirnya mencoba menghubungi member-member yang tergabung dalam arisan tersebut, namun ternyata nomor handphone dan nama yang dicantumkan terduga ternyata tidak ada alias fiktif. Korban mengaku rugi sekitar Rp 5 juta,” ungkap Yogi melalui keterangan tertulis, Jumat (12/1/2024).
Diperkirakan, jumlah korban ada 9 orang dengan total kerugian hampir Rp 100 juta.
"Laporan yang masuk ke kita ada 9 laporan, dengan perkiraan kerugian Rp 100 juta," kata Yogi.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.