Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertipu Arisan Fiktif, Warga Mojokerto Alami Kerugian Rp 82 Juta

Kompas.com - 15/12/2023, 22:00 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Seorang perempuan asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli arisan.

Kasus itu dialami Nova Fatmawati, warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. 

Perempuan itu mengalami kerugian sebesar Rp 82 juta dari 22 kali transaksi membeli arisan milik orang lain yang ditawarkan Imelda Magdalena Van.

Baca juga: Rugikan Warga hingga Miliaran Rupiah, Kantor Arisan Online Digeruduk

Kasus yang dialami Nova mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (15/12/2023), dengan terdakwa Imelda Magdalena Van.

Berdasarkan informasi yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto, Imelda didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Perempuan penyedia arisan itu didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara menawarkan kepada Nova untuk membeli arisan milik orang lain yang dijual dengan harga lebih murah.

Tawaran Imelda membuat korban tergiur. Nova membeli arisan yang ditawarkan Imelda hingga 22 kali, sejak  16 Desember 2021 sampai dengan 27 April 2022.

Namun, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto Mohammad Fajarudin, arisan milik orang lain yang ditawarkan Imelda untuk dibeli Nova sebenarnya tidak ada yang dijual.

Uang arisan yang sebelumnya dijanjikan oleh terdakwa, dari sejak transaksi hingga saat ini belum diterima korban.

“Alasan terdakwa Imelda, pemilik arisan sedang membutuhkan uang sehingga dijual. Padahal, tidak ada arisan yang dijual,” kata Fajarudin, Jumat (15/12/2023).

Disebutkan, dari 22 kali transaksi pembelian arisan yang ditawarkan Imelda, korban menderita kerugian sebesar Rp 82 juta.

Baca juga: Penipuan Berkedok Arisan Bodong, Mahasiswa di Bandung Dilaporkan

“Uang yang ditransferkan oleh Nova kepada terdakwa, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar Fajaruddin.

Atas perbuatannya, Imelda didakwa melakukan penipuan sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHP, serta melakukan penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 372 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Regional
Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com