Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Caleg di Mataram Lakukan Tipilu karena Bagi Sembako, Kasus Masuk Tahap Penyidikan

Kompas.com - 15/01/2024, 12:03 WIB
Idham Khalid,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang calon legislatif (caleg) asal Kota Mataram berinisial NKS dinyatakan melakukan tindak pidana pemilu (Tipilu). Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) yang menyatakannya.

Kasus tersebut saat ini telah ditangani Satreskrim Polresta Mataram dan sudah masuk tahap penyidikan.

"Terlapor NKS ini orang yang bersangkutan seorang caleg DPRD Kota Mataram. Bawaslu Kota Mataram menyerahkan sepenuhnya  penanganan perkara kepada kami," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama ditemui di kantornya, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana

Diterangkan Yogi, modus terlapor yakni mengunggah di akun media sosial Facebok miliknya membagi sembako kepada masyarakat dengan dan menarasikan ajakan untuk memilih dirinya.

"Jadi yang bersangkutan memposting dengan barang bukti beras, dengan ada foto caleg tersebut, narasinya memilih saya ada sporting beras," kata Yogi.

Dugaan sebut juga diperkuat sejumlah saksi yang diperiksa, mengakui bahwa terlapor memberikan beras sembako dengan ajakan memilih dirinya.

"Dalam 14 hari ini setelah Bawaslu menyerahkan laporan ke kami, kami juga akan melakukan BAP kembali untuk segera berkasnya dikirim ke kejaksaan, jadi harus cepat, karena ini ini undang-undang lekspesialis," kata Yogi.

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu meneruskan proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu (Tipilu) dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kota - Mataram/18.01/XII/2023 ke tahapan penyidikan. Jumat, (12/01/2024).

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril menjelaskan, kasus tersebut merupakan laporan masyarakat. Terhadap laporan tersebut Bawaslu Kota Mataram menilai ada dugaan tindak pidana Pemilu.

Baca juga: Bagi-bagi Beras di Momen Pilkada, Pria Cianjur Divonis 3 Tahun Penjara

"Sehingga dalam waktu 1 × 24 Jam, laporan tersebut diregister dan diteruskan prosesnya ke Sentra Gakkumdu Kota Mataram yang didalamnya ada pengawas Pemilu dari Bawaslu Kota Mataram, Penyidik kepolisian dari Polresta Mataram, dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram," ujar Yusril dalam keterangan tertulis.

Dalam pembahasan, Sentra Gakkumdu Kota Mataram, menilai kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjajikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000," kata Yusril.

Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Mataram, Bambang Suprayogi menjelaskan proses penanganan pelanggaran Tipilu tersebut dilanjutkan dengan proses klarifikasi oleh anggota Bawaslu Kota Mataram yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Mataram, didampingi penyidik dan diarahkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Gakkumdu, menjelaskan waktu yang digunakan dalam proses menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilu paling lama 7 hari dan ditambah waktunya 7 hari jadi jumlah waktu yang digunakan 14 hari kerja.

Baca juga: Saat Baliho Caleg Sebabkan Nyawa Siswi SMK di Kebumen Melayang...

"Dalam menyusun kajian, pengawas pemilu dapat melakukan klarifikasi. Klarifikasi ini juga untuk mendapatkan keterangan dari pelapor, terlapor, dan saksi."

"Dalam rangka mencari dan menemukan bukti awal, dan menilai kecukupan bukti permulaan sehingga bisa terpenuhi unsur pasal yang disangkakan," ujar Bambang yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kota Mataram.

Setelah melakukan beberapa kali pembahasan, Sentra Gakkumdu Kota Mataram dari semua unsur (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.) menyepakati meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan.

"Sudah kami lakukan penerusan berkas dokumennya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Mataram untuk diproses ke tahapan penyidikan," ujar Bambang.

Untuk waktu penyidikan berdasarkan pasal 29 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2024 penyidik melakukan penyelidikan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak laporan dugaan Tipilu yang diteruskan oleh pengawas Pemilu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Regional
Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Regional
Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Regional
Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Regional
Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Regional
Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com