MAGELANG, KOMPAS.com – Seorang disc jockey (DJ) diduga melakukan penganiayaan di sebuah kafe di Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah. Korban adalah istri pemilik manajemen di mana DJ itu bernaung.
Korban berinisial NW (38), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang. Sedangkan, pelaku berinisial GSR, warga Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Pengacara korban, Handrianus Handyar Rhaditya mengatakan, penganiayaan terjadi pada Sabtu (6/1/2024) malam. Saat itu, NW sedang berada di kafe terkait bersama anak dan suaminya.
Begitu GSR tiba di tempat kejadian perkara, kata Rhaditya, langsung menghampiri korban.
Baca juga: Fortuner Tabrak Ruko di Jalan Magelang-Yogyakarta, Mobil Sempat Masuk Jalur Berlawanan Arah
“Begitu pelaku datang, marah-marah, lalu menampar, menjambak, sambal melepas jilbab (korban),” beber Rhaditya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/1/2024).
Tak berhenti di situ, lanjut Rhaditya, penganiayaan berlanjut di luar kafe. Pelaku melakukan tindakannya dengan tangan kosong.
“Ada luka di tangan (korban). Visum sudah dilakukan di hari yang sama (setelah penganiayaan),” imbuhnya.
Dia bercerita, GSR acap mengisi acara di kafe terkait. Beberapa hari menjelang perayaan Tahun Baru 2024, DJ ini diberhentikan karena tindakan indisipliner.
Pelaku telah dilaporkan ke Polres Magelang Kota pada Senin (8/1/2024). Ia disangkakan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Baca juga: Kampanye Ganjar-Mahfud di Magelang, Yenny: Pajak Bukan untuk Beli Pesawat Bekas Terus
Kepala Seksi Humas Polres Magelang Kota, Iptu Untung Harjanto membenarkan laporan tersebut sudah masuk. Polisi masih menyelidiki perkara itu.
"Kasus tersebut masih dalam penyelidikan," kata Untung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.