PADANG, KOMPAS.com - Dua warga Riau, ML (40) dan SM (38), ditangkap aparat kepolisian di Agam, Sumatera Barat, karena diduga mengedarkan uang palsu.
Keduanya dituduh mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000 di pasar-pasar setempat, hingga mencapai 36 lembar.
Modusnya adalah dengan berbelanja di pasar, dan uang kembalinya menjadi keuntungan mereka.
Baca juga: Sindikat Pengedar Uang Palsu Berkode 9 Naga Ditangkap, Beroperasi di 3 Provinsi
"Keduanya kita amankan pada Minggu (7/1/2024) siang setelah ditangkap warga di pasar."
Demikian penjelasan Kepala Polres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat yang dihubungi Kompas.com, Senin (8/1/2024) kemarin.
Menurut Agus, berdasarkan pengakuan ML dan SM, uang palsu tersebut didapat dengan cara membeli secara online seharga Rp 50.000 per lembar. "Tapi ini terus kita dalami," kata Agus.
Baca juga: Cetak Sendiri, Warga Batam Beli Pertalite Gunakan Uang Palsu
ML dan SM juga mengaku sudah mengedarkan 36 lembar dari total 200 lembar uang palsu yang mereka beli.
"Mereka mengedarkan di dua pasar yang berbeda. Ada di Kecamatan Tanjung Raya dan Matur," sebut Agus.
Atas perbuatan ini, ML dan SM diancam dengan Pasal 244 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.