Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Temuan Ratusan Anjing di Semarang, 5 Orang Jadi Tersangka, Diperdagangkan untuk Dikonsumsi

Kompas.com - 08/01/2024, 18:44 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Jajaran Polrestabes Semarang menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus ratusan anjing yang dibawa masuk secara ilegal ke Semarang untuk diperdagangkan sebagai pangan.

Pelaku diduga telah memalsukan surat izin masuk.

"Jadi kasus penyiksaan anjing dan seterusnya ini sudah ditetapkan penyidik, ada lima tersangka. Tersangka utama DH, untuk lainnya driver dan seterusnya ikut membantu," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar di markasnya, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Ramai soal Dugaan Jual Beli Daging Anjing, Bagaimana Aturannya?

Irwan mengatakan, tersangka DH ialah warga Gemolong, Kabupaten Sragen. DH diketahui membeli ratusan anjing dari Subang.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kuat adanya pemalsuan surat izin masuk.

"Mungkin nanti penyidik harus ke sana, karena misalnya ada surat jalan dari polsek, dari UPTD, Dinas Peternakan Subang, walaupun konfirmasi sementara itu tidak ter-history semua, kemungkinan surat ini palsu," beber Irwan.

Baca juga: Efek Samping Makan Daging Anjing, Apa Saja?


Baca juga: Mengapa Kucing Menyukai Ikan dan Anjing Menyukai Tulang?

Sengaja diperdagangkan untuk dikonsumsi

Untuk memastikan hal tersebut, nantinya para penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait yang ada di Subang. Tak terkecuali, cara DH memperoleh anjing-anjing tersebut.

Menurut keterangan dari tersangka, anjing itu sengaja diperdagangkan untuk dikonsumsi.

Transaksi ini juga bukan aksi pertama yang dilakukan DH dalam jumlah yang lebih besar.

"(Sengaja dipesan untuk dikonsumsi) keterangan sementaranya seperti itu. Sudah beberapa kali (transaksi) dengan jumlah yang ratusan. Bulan Desember 2 kali. Kemarin dari 226 ada 12 yang mati, itu sudah diotopsi. Bagian dari sempel tubuh yang mati akan dikirim ke Unair untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Kondisi Terkini 226 Anjing Terikat yang Diamankan di Tol Semarang, 11 Ekor Mati

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 89 UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Yakni dengan hukuman maksimal paling lama 5 tahun," kata dia.

Lebih lanjut, pihaknya menitipkan ratusan anjing tersebut ke dog center untuk sementara waktu.

"Kita titipkan di dog center yang ada di Kota Semarang, kita sudah komunikasi dengan mereka untuk dibantu tempat menampung sementaranya," tandasnya.

Sebelumnya, diberitakan adanya temuan ratusan anjing yang diangkut dengan truk besar melintas keluar gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Sabtu (6/1/2024).

Sebanyak 11 ekor mati karena dugaan kekurangan oksigen.

Baca juga: Kronologi Dugaan Truk Isi Ratusan Anjing Dibawa ke Rumah Pemotongan dari Cirebon ke Semarang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com