Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/01/2024, 21:08 WIB
Rasyid Ridho,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menghukum mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang, Banten Engkos Kosasih selama 1 tahun penjara.

Engkos Kosasih dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebesar Rp 234 juta pada 2013-2014.

Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menyebut, Engkos Kosasih terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Engkos Kosasih berupa pidana penjara selama 1 tahun penjara," kata Dedy saat membacakan amar putusan, Kamis (4/1/2023).

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Bebas Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar Tenri A Palallo

Merugikan siswa miskin

Selain kurungan penjara, Engkos juga diminta untuk membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Hakim memberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti yang telah dibayarkan sebesar Rp 234 juta, dan dititipkan di rekening milik Kejari Pandeglang.

Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Komite Sekolah Aip Saripudin divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan merugikan siswa miskin karena bantuan dikorupsi.

"Hal yang meringankan belum pernah dihukum, telah memulihkan kerugian keuangan negara, dan memiliki tanggungan keluarga," ujar Dedy.

Baca juga: Meninggal Dunia, Berikut Perjalanan Kasus Korupsi Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe...

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Engkos dihukum 1,5 tahun dan Aip Saripudin 2 tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa menerimanya.

Sementara, jaksa Kejari Pandeglang Dito Diksadrapa mengaku pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi BSM diawali saat Engkos memerintah anggota komite termasuk saksi Siwi Astuti untuk melakukan pemotongan dana BSM pada siswa karena ada tungggakan sekolah yang belum dibayar siswa penerima dana BSM pada 2013 dan 2014.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Profil dan Harta Kekayaan Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara

Kedua terdakwa diketahui tidak menyalurkan seluruh dana BSM 2013 dan 2014 pada siswa penerima dana BSM 2013 dan 2014.

Besaran dana BSM 2013 diketahui sebesar Rp 140.000.000, namun yang disalurkan hanya sebesar Rp. 29.820.000.

Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan dana BSM sisanya sebesar Rp 110.180.000 yang dipergunakan untuk keperluan pribadi atau memperkaya orang lain.

Sedangkan dana BSM 2014 sebesar Rp 163.000.000. Sementara yang disalurkan hanya sebesar Rp 36.365.000 dan dikembalikan pada negara sebesar Rp 2.000.000.

Untuk sisanya, kedua terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan dana BSM sisanya yang digunakan keperluan pribadi sebesar Rp 124.635.000.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina yang Terjerat Kasus Korupsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com