PURBALINGGA, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari, Kamis (4/1/2024).
Tersangka berinisial DDS (51), mantan Kepala Puskesmas Kutasari yang menjabat saat terjadinya perkara di tahun 2020 hingga 2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purbalingga, Ahmad Dice Novenra mengatakan, pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup atas kasus rasuah yang merugikan negara sebesar Rp 257 juta itu.
Baca juga: Kejaksaan Purbalingga Kantongi Nama Tersangka Korupsi Puskesmas Kutasari yang Sunat Honor Nakes
"Kami menetapkan DDS sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BOK Puskemas Kutasari 2020-2021. Tersangka merupakan mantan Kepala Puskemas Kutasari," katanya kepada wartawan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DDS langsung ditahan di Rutan Kelas II B Purbalingga. Penahan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan alat bukti atau memengaruhi saksi-saksi dalam kasus ini.
Dice mengungkapkan, modus korupsi yang dilakukan tersangka yakni dengan menyunat honor-honor karyawan dan memalsukan nota pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) mobil operasional.
Dari pemeriksaan, lanjut Dice, uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk keperluan piknik bersama dan membeli pom bensin mini.
Kejaksaan masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka baru setelah mendengarkan keterangan DDS saat pemeriksaan.
"Tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta, serta paling banyak Rp 1 miliar," terang Dice.
Penasehat Hukum DDS, Nugroho Notonegoro telah meminta penangguhan penahanan pada Kejari. Dia menilai, penahanan tak perlu dilakukan karena tersangka selalu koperatif sepanjang kasus ini bergulir.
"Secara lisan sudah kami sampaikan. Resminya secara tertulis akan disampaikan besok (Jumat, 5 Januari 2024)," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.