Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Pohon Ditusuk Iklan Caleg, LSM Lingkungan: Melanggar PKPU

Kompas.com - 04/01/2024, 18:08 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Ratusan batang pohon di sejumlah jalan di Bandar Lampung "tercemar" iklan calon legislatif (caleg) peserta pemilu dan pilpres.

Tindakan tersebut cermin dari ketidakpedulian para peserta pemilu terhadap lingkungan.

Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) Febrilia Ekawati mengatakan, dari hasil pemantauan lembaganya terdapat lebih dari 300 pohon yang dicemari iklan caleg dan pilpres.

Baca juga: Jaga Netralitas Pilpres 2024, 21 Rektor di Soloraya Deklarasi Pemilu Damai

"Dari pemantauan secara sampling di beberapa kabupaten/kota, banyak alat peraga kampanye (APK) dari caleg maupun paslon pilpres yang dipasang dengan cara dipaku di pohon," kata Febrilia saat konferensi pers, Kamis (4/1/2024).

Hasil pemantauan tersebut memperlihatkan seperti di jalur 2 Jalan Sultan Agung (Kecamatan Way Halim) hampir seluruh pohon di jalan itu dipaku iklan kampanye.

Sejumlah pohon di jalan lain yakni di Jalan Ryacudu, Jalan ZA Pagar Alam, Jalan Pramuka dan Jalan Teuku Cik Ditiro juga terpantau telah dicemari iklan kampanye tersebut.

Baca juga: Caleg di Magetan Pasang Gambar Spiderman di Ratusan Balihonya, Sempat Dianggap Gila

Febrilia mengatakan, hal tersebut dikenal dengan istilah "tree spiking" adalah tindakan penusukan pohon dengan cara menancapkan batang logam, paku, atau bahan lainnya ke dalam batang pohon.

"Benda asing yang tertanam di dalam pohon akan mengganggu pertumbuhan fisik dan biologis pohon," kata Febrilia.

Bahan logam yang berkarat akan menyebabkan pengeroposan kambium sehingga pohon mudah keropos, tumbang, dan mati.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina YKWS Bambang Pujiatmoko menyesalkan Bawaslu Lampung yang tidak mencatat APK di pohon sebagai bentuk pelanggaran pemilu di masa kampanye.

"Bawaslu Lampung rutin melaporkan hasil pengawasan melekat jajarannya terhadap dugaan pelanggaran pemilu, tapi APK di pohon tidak pernah tercatat sebagai bentuk pelanggaran,” tutur dia.

Bambang mengatakan, "tree spiking" adalah pelanggaran kampanye pemilu seperti disebutkan dalam Pasal 36 ayat (5) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Pemasangan APK pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Secara khusus larangan tree spiking dimuat dalam pasal 70 ayat 1 huruf h, di mana bahan kampanye pemilu dilarang ditempelkan di taman dan pepohonan," ucap dia.

Ia melanjutkan di samping melanggar Peraturan KPU, tree spiking peserta pemilu juga melanggar peraturan daerah (perda).

Seperti Perda Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 16 huruf (k) bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com