Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Pohon Ditusuk Iklan Caleg, LSM Lingkungan: Melanggar PKPU

Kompas.com - 04/01/2024, 18:08 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Ratusan batang pohon di sejumlah jalan di Bandar Lampung "tercemar" iklan calon legislatif (caleg) peserta pemilu dan pilpres.

Tindakan tersebut cermin dari ketidakpedulian para peserta pemilu terhadap lingkungan.

Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) Febrilia Ekawati mengatakan, dari hasil pemantauan lembaganya terdapat lebih dari 300 pohon yang dicemari iklan caleg dan pilpres.

Baca juga: Jaga Netralitas Pilpres 2024, 21 Rektor di Soloraya Deklarasi Pemilu Damai

"Dari pemantauan secara sampling di beberapa kabupaten/kota, banyak alat peraga kampanye (APK) dari caleg maupun paslon pilpres yang dipasang dengan cara dipaku di pohon," kata Febrilia saat konferensi pers, Kamis (4/1/2024).

Hasil pemantauan tersebut memperlihatkan seperti di jalur 2 Jalan Sultan Agung (Kecamatan Way Halim) hampir seluruh pohon di jalan itu dipaku iklan kampanye.

Sejumlah pohon di jalan lain yakni di Jalan Ryacudu, Jalan ZA Pagar Alam, Jalan Pramuka dan Jalan Teuku Cik Ditiro juga terpantau telah dicemari iklan kampanye tersebut.

Baca juga: Caleg di Magetan Pasang Gambar Spiderman di Ratusan Balihonya, Sempat Dianggap Gila

Febrilia mengatakan, hal tersebut dikenal dengan istilah "tree spiking" adalah tindakan penusukan pohon dengan cara menancapkan batang logam, paku, atau bahan lainnya ke dalam batang pohon.

"Benda asing yang tertanam di dalam pohon akan mengganggu pertumbuhan fisik dan biologis pohon," kata Febrilia.

Bahan logam yang berkarat akan menyebabkan pengeroposan kambium sehingga pohon mudah keropos, tumbang, dan mati.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina YKWS Bambang Pujiatmoko menyesalkan Bawaslu Lampung yang tidak mencatat APK di pohon sebagai bentuk pelanggaran pemilu di masa kampanye.

"Bawaslu Lampung rutin melaporkan hasil pengawasan melekat jajarannya terhadap dugaan pelanggaran pemilu, tapi APK di pohon tidak pernah tercatat sebagai bentuk pelanggaran,” tutur dia.

Bambang mengatakan, "tree spiking" adalah pelanggaran kampanye pemilu seperti disebutkan dalam Pasal 36 ayat (5) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Pemasangan APK pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Secara khusus larangan tree spiking dimuat dalam pasal 70 ayat 1 huruf h, di mana bahan kampanye pemilu dilarang ditempelkan di taman dan pepohonan," ucap dia.

Ia melanjutkan di samping melanggar Peraturan KPU, tree spiking peserta pemilu juga melanggar peraturan daerah (perda).

Seperti Perda Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 16 huruf (k) bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Regional
Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Regional
Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Regional
Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Regional
Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Regional
Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Kilas Daerah
Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Regional
Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka

Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka

Regional
Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Regional
Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Regional
Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com