Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oplos Beras dari Bulog Jadi Berkemasan Premium, 2 Orang Ditangkap

Kompas.com - 21/12/2023, 05:49 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com- Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap dua pelaku pengoplos beras dari Badan Urusan Logistik (Bulog) sebanyak 18 ton.

Kedua pelaku berinisial AF (35) warga Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, dan AS (27) warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Kedua pelaku ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Riau pada pertengahan November 2023 lalu. Barang bukti beras Bulog oplosan 18 ton," ungkap Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Muhammad Iqbal melalui keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Tak Hanya Oplos Beras, Pelaku Diduga Tipu Konsumen soal Nilai Gizi

Kedua pelaku mengoplos beras Stabilisasi Pasokan Harga Pasar (SPHP) 5 kilogram menjadi beras kelas premium merek tertentu.

Lalu, mereka menjualnya beras oplosan dengan harga Rp 14.000 hingga Rp 15.000, di wilayah Kota Pekanbaru.

Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku, yakni mengemas beras bersubsidi ukuran 5 kilogram menjadi 10 kilogram dan 20 kilogram dengan kemasan seolah merek premium.

"Tujuan tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara. Tersangka mengaku mendapatkan karung beras premium dari pengepul-pengepul karung bekas di daerah Pekanbaru," sebut Iqbal.

Baca juga: Cerita Pj Gubernur Kalbar Semobil dengan Jokowi, Ditanya Inflasi dan Curhat Beras Bulog

RS mengaku beras itu didapatnya dari seseorang berinisial MI yang berdomisili di Provinsi Sumatera Barat, sebanyak 8 ton.

Sedangkan tersangka AI mengaku telah mengoplos beras dari Bulog sebanyak 10 ton.

"Bila ditotalkan, keduanya telah mengoplos sebanyak 18 ton beras Bulog menjadi beras kemasan premium," kata Iqbal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. A

Dari pasal tersebut, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDAM Sebut Air Baku Sungai Bengawan Solo Masih Bisa Diolah meski Tercemar

PDAM Sebut Air Baku Sungai Bengawan Solo Masih Bisa Diolah meski Tercemar

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Regional
Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Regional
Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Regional
Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Regional
Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Regional
Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Regional
Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Regional
Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Regional
IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

Regional
Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Regional
Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Regional
HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

Regional
Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Regional
Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com