KOMPAS.com - Oknum polisi bernama Bripka Edi Purwanto ditangkap Propam Polda Sumsel usai mengancam pengendara menggunakan senjata tajam.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan, Bripka Edi Purwanto telah ditangkap Propam Polda Sumsel.
"Karena memang Laporan Polisi (LP) nya ada di sana, dan kalau memang dari hasil pemeriksaan oknum Polri tersebut terbukti bersalah silahkan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Supriadi menegaskan, tindakan yang dilakukan Bripka Edi telah mencoreng nama baik instansi kepolisian. Sebab kejadian tersebut semestinya dapat diselesaikan dengan kepala dingin.
"Semestinya jika ada hal-hal yang tidak sesuai hati alangkah baiknya kita bicarakan secara baik-baik kepada masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang mencoreng citra institusi Polri,” ujarnya.
Pelaku ditetapkan tersangka usai penyidik mengantongi alat bukti dan melakukan pemeriksaan maraton terhadap Bripka Edi Purwanto.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami tingkatkan kasus ini dari penyidikan ke penyidikan. Bripka EP sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Dengan penetapan ini, Bripka Edi pun ditahan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan berupa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
“Barang bukti berupa video viral dan sajam yang digunakan sudah disita penyidik,” tegas Harryo.
Baca juga: Viral, Video Oknum Polisi Bawa Alphard di Palembang Ancam Pengendara Pakai Sajam
Sebelumnya diberitakan, potongan video seorang anggota polisi menggunakan baju putih sembari memegang sajam dan mengancam warga viral di Instagram setelah diunggah akun @plglipp.id.
Dalam video yang beredar, korban berbaju merah hanya terdiam saat dibentak pelaku. Dari video itu pun terlihat bahwa oknum polisi memegang pisau jenis sangkur.
Belakangan diketahui oknum polisi itu bernama Bripka Edi Purwanto, sementara korbannya Dodi Tisna Amijaya (34).
Narasi dalam video tersebut menyebutkan, kejadian bermula saat Dodi tabrakan dengan Toyota Fortuner yang dikendarai seorang perempuan.
Tabrakan terjadi di kawasan Jalan Basuki Rahmat tepatnya di simpang Polda, Senin (18/12/2023).
Saat kejadian, Dodi meminta SIM pengemudi tersebut. Namun wanita itu tidak bisa menunjukkan dan menghubungi bapaknya.