MALUKU, KOMPAS.com - Dalam setahun, kejaksaan se-Maluku mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 25.947.154.760. Tertinggi adalah penyelamatan kerugian keuangan negara di bidang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Angka tersebut merupakan hasil operasi selama Januari 2023 hingga Desember 2023.
Baca juga: KPK Amankan Rp 725 Juta dalam OTT Gubernur Maluku Utara
“Untuk kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejaksaan total Rp Rp 25.947.154.760 dan berasal dari perkara yang ditangani beberapa Kejaksaan di Maluku," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Agoes S. Prasetyo, Rabu (20/12/2023).
Rinciannya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Rp 16.085.178.841, Bidang Pembinaan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 7.743.298.300 serta Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sebesar Rp 2.118.677.549.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Maluku Utara: Saya Minta Maaf kepada Masyarakat…
Dari ketiganya, bidang Datun adalah yang paling banyak menyumbang pengembalian kerugian keuangan negara.
Dia juga memerinci wilayah penyelamatan kerugian negara. Kejari Ambon total penyelamatan sebesar Rp 9.340.100.618, Kejari Maluku Tengah sebesar Rp 4.689.660.732, dan Kejati Maluku sebesar Rp 1.952.476.868.
Kejari Buru sebesar Rp 41.719.405, Kejari Tual Rp 44.001.149, dan Kejari Maluku Barat Daya sebesar Rp 17.220.069.
Sementara untuk bidang Pidsus yakni untuk Kejaksaan Tinggi Maluku sebesar Rp 44 juta, Kejari Malteng sebesar Rp 603.125.000.
Kejari Tual sebesar Rp 71 juta, Kejari Kepulauan Tanimbar sebesar Rp 551.503.200,-
“Untuk Kejari Maluku Barat Daya sebesar Rp 849.049.349,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.