KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Wendelinus Kefi, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat. Ia diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen.
"Kita tetapkan tersangka karena pemalsuan tanda tangan warganya," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor TTU Inspektur Polisi Satu Djoni Boro kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023) malam.
Baca juga: Satu Lagi Warga TTU Meninggal Dunia akibat Rabies
Wendelinus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin (18/12/2023) malam.
Wendelinus yang baru dilantik sebagai kepala desa Napan pada Juli 2023 itu langsung ditahan di Markas Polres TTU.
Baca juga: Wakil Bupati TTU Sebut Stunting Tinggi karena Warga Pantang Makan Ikan dan Daging
Djoni menyebut, Wendelinus ditahan berdasarkan laporan polisi nomor STTLP/411/XI/ YAN.2.5/2023/RES TTU.
Wendelinus dilaporkan oleh warganya bernama Bartholomeus Balok pada Rabu 29 November 2023.
Bartholomeus melaporkan Wendelinus karena tanda tangannya dipalsukan oleh Wendelinus terkait perekrutan tenaga kerja di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan.
Bartholomeus diketahui sebagai salah satu pemilik lahan dibangunnya PLBN Napan.
"Saat ini kita masih terus mendalami kasus ini, dengan memeriksa sejumlah pihak terkait," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.