Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Korupsi Dana Bencana Alam di Kabupaten TTU Segera Disidangkan

Kompas.com - 10/11/2023, 18:40 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi dana bantuan bencana di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU.

Dua tersangka yakni Kepala BPBD Kabupaten TTU Yosefina Lake dan Bendara BPBD Kabupaten TTU Florensia Neonbeni.

"Penyidik Kejaksaan Negeri TTU telah melakukan penyerahan berkas Tahap II dalam perkara atas nama tersangka Yosefina Lake dan Florensia Neonbeni kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri TTU," kata Kepala Seksi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, kepada Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Korupsi Dana Bencana, Kepala dan Bendahara BPBD TTU Ditetapkan Tersangka

Menurut Hendrik, penyerahan itu dilaksanakan karena berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara.

"Pelaksanaan tahap II dilakukan dengan dihadiri penasihat hukum para tersangka," kata Hendrik.

Hendrik menyebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Tipikor Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke1 KUHP atau Pasal 9 UU Tipikor.

Dalam kasus itu, lanjut Hendrik, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp 1.017.908.748.

"Dalam waktu dekat berkas perkara kedua tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU Yosefina Lake sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan bencana.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Bencana, Jaksa Geledah Kantor BPKAD Sikka

Kepala Seksi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip mengatakan, penetapan tersangka ini bermula dari penyidikan yang panjang.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari TTU mengumpulkan barang bukti yang cukup.

"Kita tetapkan tersangka kemarin dan kita langsung tahan," kata Hendrik kepada Kompas.com, Sabtu (16/9/2023).

Hendrik menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana bencana pada tahun anggaran 2021-2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten TTU tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 600 juta lebih.

Dana yang dialokasikan kepada warga yang terdampak bencana alam di Kabupaten TTU diduga disalahgunakan oleh Yosefina dan Florensia.

Jaksa pun menyelidiki kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Yosefina dan Florensia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com