Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disinggung Prabowo, Mahfud MD Beberkan Penyelesaian Kasus HAM yang Dilakukannya

Kompas.com - 13/12/2023, 14:56 WIB
Acep Nazmudin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD merespons tudingan Prabowo soal penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manuasia (HAM) di Indonesia.

Diketahui saat debat, capres nomor urut 2, Prabowo Subianto sempat menyinggung Mahfud MD saat ditanya Ganjar soal penuntasan pelanggaran HAM.

Awalnya Ganjar bertanya apakah Prabowo akan membentuk pengadilan ad hoc untuk aktivis yang hilang. Menanggapi hal tersebut, Prabowo menyinggung Mahfud yang menangani persoalan itu pada 2009.

Baca juga: Kampanye di Lebak, Mahfud MD Dapat Gelar Kehormatan dari Jawara Banten

Saat itu Mahfud MD masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal tersebut, Mahfud mengklaim dirinya yang menghidupkan lagi penyelesaian kasus tersebut.

“Kan Pak Ganjar tanya sudah dari tahun 2009 tidak bergerak, baru di zaman saya bergerak dihidupkan lagi di DPR, silakan DPR mana nih, sudah buat rekomendasi tapi buktinya enggak cukup di lapangan,” kata Mahfud di Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Mahfud MD Siap Adu Gagasan dengan Capres-Cawapres Lain dalam Debat

Dalam kesempatan tersebut Mahfud juga membeberkan sejumlah pencapaian yang dilakukan untuk menuntaskan persoalan HAM di Indonesia.

Satu di antaranya, membuka peluang eks Mahid dari luar negeri.

Eks Mahid adalah Mahasiswa Ikatan Dinas Indonesia di era Presiden Soekarno, sekitar tahun 1960-an, yang dikirim ke luar negeri untuk melanjutkan pendidikan.

“Mahasiswa ikatan dinas di luar negeri, ada 100 lebih gak boleh pulang, kita pulangkan ayo, mereka jadi korban kebijakan zaman Orde Baru. Mereka korban, tidak terlibat atau apa, kita selesaikan,” kata Mahfud.

Mahfud juga mengaku memfasilitasi korban kasus HAM di Aceh dengan membantu membangun rumah hingga memberikan modal usaha.

“Sudah kita lakukan sampai sekarang, kita terus jalan,” ungkap dia.

Sementara terkait penegakan hukum di pengadilan, Mahfud mengatakan hal tersebut harus diselesaikan oleh Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) sesuai Pasal 42 UU 26 Tahun 2000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Regional
Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Regional
Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Regional
Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Regional
[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

Regional
Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Regional
Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Regional
Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Regional
Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Regional
Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Regional
Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Regional
Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Regional
Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Regional
Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com