Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKD Anies Sebut Materi Lawak Komika Tersangka Penistaan Agama di Luar Kesepakatan Panitia

Kompas.com - 12/12/2023, 20:04 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tim Pelaksana Daerah (TPD) Anies-Muhaimin (Cak Imin) menyebut, materi lawak yang berujung kasus penistaan agama oleh komika AR di luar kesepakatan dengan panitia acara.

Komika AR menjadi tersangka setelah dilaporkan dengan dugaan penistaan agama saat mengisi acara kampanye Anies di Kafe Bento, Kamis (7/12/2023). 

Ketua TKD Anies-Muhaimin Provinsi Lampung, Noverisman Subing mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pada Senin (11/12/2023) terkait kasus itu.

Baca juga: Bawa Materi Sensitif di Kampanye Anies di Lampung, Polisi: Komika AR Mengaku Spontan

“Kita sudah menggelar rapat mengenai permasalahan tersebut, ada beberapa point hasil rapat yang telah dihasilkan,” kata Noverisman dalam keterangan persnya, Selasa (12/12/2023).

Menurutnya, materi yang disampaikan AR sebelum Anies tiba di Kafe Bento itu di luar kesepakatan dengan panitia.

"Sebelum tampil, sebenarnya sudah ada briefing dengan TKD untuk tidak menyampaikan materi yang menyinggung isu SARA," tutur dia.

Baca juga: Tanggapi Ganjar soal Nusakambangan, Anies Sebut Koruptor Harus Dimiskinkan, RUU Perampasan Aset Obat Mujarab

Sehingga, saat mendengar materi AR, TKD merasa kaget dan kecewa.

"Kami sangat kecewa dengan materi yang disampikan, dan itu murni kesalahan Komika AR," katanya.

Noverisman menegaskan, komika AR bukan bagian dari TKD Anies-Cak Imin. Melainkan, seorang profesional yang ditunjuk komunitas yang diminta mengisi acara "Desak Anies" itu.

"Menteri yang disampaikan yang bersangkutan bukan materi yang diminta oleh TKD, tetapi inisiatif dia sendiri," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Komika berinisial AR yang ditahan atas dugaan penistaan agama mengaku hanya spontan dan tidak ada persiapan saat tampil di acara kampanye "Desak Anies" di Lampung.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan, dari hasil pemeriksaan, materi stand up comedy itu diakui hanya terjadi secara spontan.

AR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Umi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com