BELITUNG, KOMPAS.com - Tiga warga negara asing (WNA) diamankan polisi karena diduga mencuri kalung emas di Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.
Saat diperiksa, terduga pelaku ternyata mengantongi uang tunai 1.900 Dollar AS dan identitas palsu.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, WNA yang diamankan terdiri dari 2 laki-Laki dan 1 perempuan.
Baca juga: Kedapatan Jual Kebab di Palembang, WNA Asal Belanda Dideportasi
Mereka diamankan di salah satu hotel di Kota Pangkalpinang pada Minggu (10/12/2023).
"Ketiganya diamankan lantaran diduga melakukan pencurian perhiasan kalung emas di salah satu toko emas di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, beberapa waktu lalu," kata Jojo di Mapolda Babel, Selasa (12/12/2023).
Ketiga orang yang diamankan tersebut yakni Yousuf Alomar (54), Farouq Yusuf Alomar (21) kewarganegaraan Suriah, dan Sabah (45) berkewarganegaraan Yaman.
Baca juga: Polisi Curi Uang Rp 200 Juta dan Emas 300 Gram, Ditangkap Saat Nongkrong di Kafe Makassar
"Setelah diamankan dan dilakukan gelar perkara, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni seorang laki-laki atas nama Yousuf Alomar (54) berkewarganegaraan Suriah dan seorang perempuan bernama Sabah (45) berkewarganegaraan Yaman," ucap Jojo.
Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan pencurian di sebuah toko emas yang diterima Polres Belitung Timur.
Setelah menerima laporan, tim panah Sat Reskrim Polres Beltim langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku sebanyak 2 orang, laki-laki dan perempuan.
"Dari keterangan korban, barang yang dicuri yakni 3 buah kalung dengan total kerugian sekitar Rp 50 juta," beber Jojo.
Setelah mendapatkan keterangan dari korban, Tim Panah Reskrim Polres Beltim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Kota Pangkalpinang.
Tim kemudian berangkat ke Pangkalpinang dan berkordinasi dengan Polda Bangka Belitung, Polresta Pangkalpinang, Kantor Imigrasi Pangkalpinang, dan Korwas Pangkalpinang.
"Setelah mengetahui keberadaan para pelaku, tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap 3 WNA tersebut di salah satu hotel yang berada di Pangkalpinang," kata Jojo.
Dari penggeledahan, tim mengamankan sejumlah barang milik ketiga WNA tersebut.
"Ditemukan juga uang dolar dari terduga Yousef Alomar sejumlah 1.000 dollar atau Rp 15 juta lebih dan 900 dolar atau Rp 14 juta lebih dari terduga Sabah serta sejumlah telepon genggam," ungkap Jojo.
Sementara itu dari keterangan para terduga pelaku, barang curian tersebut sudah dijual di Jakarta sebesar 2.000 dollar AS atau lebih dari Rp 31 juta.
Uang tersebut dibagi hasil 2 pelaku, masing-masing 1.000 dollar AS.
Polisi juga mengamankan satu kartu Refugee Agency UNHCR atas nama Youseef Alomar, satu buah Kartu Kendali Fungsi Rumah Detensi Imigrasi Medan atas nama Youseef Alomar, SIM A, dan kartu Orang Asing di Mesir atas nama Sabah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.