PALEMBANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Klas 1 Palembang mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda bernama Mustafa Arif Bay lantaran kedapatan menjual kebab di food truck.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan, mereka semula mendapatkan laporan dari masyarakat adanya dua warga negara asing menjual kebab lewat food truck di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Sumatera Selatan.
Dari laporan tersebut, petugas Imigrasi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan Mustofa sedang menjual kebab dengan menggunakan food truck bersama seorang sahabatnya.
Baca juga: Wagub Bali Minta Data Deportasi WNA Nakal Dipajang di Jalan, Pihak Imigrasi Setuju
“Untuk temannya izin tinggalnya sudah sesuai dan sudah menikah dengan warga negara Indonesia. Sedangkan Mustafa ini, visa yang digunakannya berupa kunjungan, sehingga hal itu menyalahi aturan,” kata Ridwan dalam konferensi persnya, Selasa (12/12/2023).
Ridwan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Mustafa mengaku sengaja datang ke Palembang untuk melihat usaha temannya.
Namun, ia telah menyalahi aturan dengan ikut berjualan kebab dengan menggunakan visa kunjungan.
“Untuk visanya masih berlaku. Hari ini yang bersangkutan diterbangkan ke Jakarta, setelah itu besok pagi baru akan dideportasi ke Belanda,” ungkap Ridwan.
Bukan hanya dideportasi, Mustafa pun dicekal selama enam bulan dan dilarang masuk ke Indonesia karena menyalahi perizinan.
Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke pihak Imigrasi bila mendapatkan warga negara asing berada di lingkungan.
“Masyarakat juga bisa aktif dengan melapor ke kami bila melihat warga dari negara asing yang mencurigakan,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.