PALOPO, KOMPAS.com - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menemukan 6 orang ketua RT mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg).
Koordinator hukum pencegahan partisipasi masyarakat dan humas Bawaslu Kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra mengatakan, hasil identifikasi menemukan beberapa calon legislatif (caleg) yang ternyata masih menjabat sebagai RT.
Baca juga: PAN Lombok Tengah Belum Pecat Caleg yang Jadi Tersangka Pesta Narkoba
“Bagi kami, Bawaslu menilai bahwa ini rawan penyalahgunaan terkait pelaksanaan tugasnya di masyarakat, di mana kita ketahui RT mendata dan menyalurkan bantuan pemerintah,” kata Asbudi saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu palopo, Selasa (12/12/2023) siang.
Menurut Asbudi, keenam ketua RT tersebut terdata di beberapa kelurahan.
Satu orang asal Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur; satu orang asal Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara; satu orang asal Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua; satu orang asal Kelurahan Sendana, Kecamatan Sendana; dan dua orang asal Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan.
“Kami sudah mengimbau ke masing-masing kelurahan tersebut untuk ditindaklanjuti, dari 6 ketua RT, 4 orang telah mendapat tindak lanjut dari kelurahan yaitu Kelurahan Rampoang, Kelurahan Maroangin dan Kelurahan Sendana mereka mengundurkan diri dan dari Kelurahan Surutanga diberhentikan dari RT,” ucap Asbudi.
Sementara 2 orang dari Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan belum ada tindak lanjut.
“Sampai saat ini kedua ketua RT tersebut belum ada tindak lanjut dari kelurahan, kami masih menunggu tindak lanjutnya,” ujar Asbudi.
Asbudi mengatakan untuk nama dan partai para caleg yang jadi ketua RT, pihaknya enggan untuk menyebutkannya.
“Kami tidak menyebut nama dan partainya karena kami hanya fokus pada jabatan RT nya,” tutur Asbudi.
Baca juga: Penjelasan Bawaslu soal Oknum Sekdes Boyolali Diduga Lakukan Intimidasi Politik
Asbudi menambahkan bahwa pelanggaran lain yang terjadi di Kota Palopo yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) yang sedang dalam proses terkait netralitasnya.
Selain itu, persoalan alat peraga kampanye dan kampanye caleg yang tidak meneruskan izin pemberitahuannya ke Bawaslu.
“Satu ASN sedang kami proses dan akan dikirimkan rekomendasi ke komisi ASN terkait netralitasnya, kemudian soal alat peraga kampanye kami menemukan ribuan jumlahnya yang dipasang tidak sesuai titik yang sudah ditentukan, datanya sudah kami kumpulkan dan kami akan serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban,” jelas Asbudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.