KUPANG, KOMPAS.com - Delapan warga Bangladesh yang ditangkap oleh aparat keamanan masih menjalani pemeriksaan di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saat diperiksa, delapan warga Bangladesh tidak dapat menunjukkan paspor asli.
Baca juga: Gunakan KTP Palsu, 8 WN Bangladesh Diamankan di Perbatasan RI-Timor Leste
"Mereka hanya menunjukkan paspor yang ada di handphone mereka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (12/12/2023).
Saat ditangkap, para WNA ini mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan keterangan warga Kabupaten Belu, Kabupaten Sikka, dan Kota Kupang.
Berdasarkan pengakuan mereka, KTP tersebut diurus oleh seseorang di Medan, Sumatera Utara.
"Per orang mereka diminta Rp 300.000 untuk mencetak KTP," ungkap Arisandy.
Baca juga: Warga Bangladesh Penyelundup Pengungsi Rohingya ke Aceh Ditangkap
Saat ini, delapan warga Bangladesh itu telah diserahkan kepada Imigrasi Atambua.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Indra Maulana Dimyati, mengatakan, pihaknya masih memeriksa delapan orang Bangladesh itu.
"Kemungkinan nanti akan kami titipkan ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang. Perihal penindakannya bisa lakukan proses tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian atau ke ranah penyidikan," kata Indra.
Sebelumnya diberitakan, petugas menangkap delapan WN Bangladesh yang mengantongi KTP palsu di perbatasan RI-Timor Leste.
Di Belu, NTT mereka tinggal di rumah seorang warga bernama Kornelis Paibesi sejak November 2023.
Ariasandy mengungkapkan, warga Bangladesh tersebut berangkat dari Malaysia menuju Medan tanpa paspor. Dari Medan mereka menuju Atambua untuk mencari pekerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.