KOMPAS.com - Sejumlah lima remaja diamankan Personel Unit Patroli Samapta Polres Sumbawa.
Mereka kedapatan membawa minum keras jenis arak di kawasan pantai Goa Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Samapta Polres Sumbawa, Iptu Tahir Lantu, ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras Lokal di Jayapura
“Benar, kami amankan 5 remaja pada Minggu (10/12/23) pagi,” kata Tahir saat dikonfirmasi Senin (11/12/2023).
Kronologinya berawal saat personel polres tengah melaksanakan patroli dialogis di kawasan Pantai Goa.
Mereka melihat beberapa remaja melintas dengan sepeda motor dan berbonceng tiga. Selanjutnya diberhentikan untuk diperiksa.
"Saat diberhentikan dan periksa petugas, ditemukan minuman keras jenis arak di dalam bagasi motor," ucap Tahir.
Selanjutnya, saat diinterogasi oleh petugas, para remaja tersebut mengaku akan mengonsumsi miras itu di atas kapal.
Baca juga: Respons Pemda Flores Timur soal Sekdes Utang Pesta Miras Rp 11 Juta
Dalam kegiatan itu, petugas kemudian meminta para remaja untuk memusnahkan barang bukti miras tersebut dengan cara membuangnya ke tanah. Mereka pun meminta para remaja itu tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Kasat juga menambahkan, apa yang dilakukan jajarannya tersebut merupakan bentuk pencegahan terhadap segala bentuk potensi gangguan kamtibmas, di mana salah satu sumbernya melalui minuman keras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.