JAYAPURA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang mahasiwa berinisial AL (22) yang diduga menjadi pelaku pembakaran sejumlah gedung perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Jayapura guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Benny Ady Prabowo, melalui keterangan tertulis, Minggu (10/12/2023).
Baca juga: Senangnya Siswa SD di Jayapura Belajar Membaca di Perpustakaan Dalam Pesawat
Atas sederet aksi pembakaran tersebut, AL kini ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 31 Agustus 2023, AL membakar Kantor Kementerian Agama. Kemudian 30 Oktober 2023, AL membakar Gedung A, Gedung D, dan Kantor Litbang Pemkab Jayapura.
Tak hanya itu, dia juga membakar alat berat.
Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran 6 Kantor OPD di Jayapura
Saat membakar Kantor Kementerian Agama dan beberapa gedung Kantor Bupati Jayapura, terang Benny, AL selalu menggunakan ban bekas.
Sedangkan, mengenai pembakaran alat berat dilakukan oleh pelaku setelah dia pulang mandi di bendungan kali Kemiri.
Melihat ekskavator yang sedang terparkir, pelaku pun membakarnya.
“Melihat ekskavator dalam keadaan kosong, pelaku menuju alat berat tersebut dan kemudian mengambil korek api dari sakunya dan mengarahkan korek api yang menyala tersebut ke arah kursi ekskavator,” ungkap Benny.
Baca juga: PTUN Jayapura Tolak Gugatan Suku Awyu Papua yang Menentang Perkebunan Sawit
Sementara Kapolres Jayapura AKBP Frederickus W A Maclarimboen mengungkap motif pembakaran yang dilakukan AL karena pelaku sakit hati dengan kebijakan pemerintah.
"Jadi motifnya sakit hati karena kebijakan pemerintah, seperti itu pengakuan pelaku kepada penyidik," kata dia.
AL merupakan seorang mahasiswa aktif juga merupakan salah satu anggota militan Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Dia diketahui terlibat dalam beberapa aksi di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
“Hasil penyelidikan yang bersangkutan adalah anggota KNPB yang militan dan terlibat dalam beberapa aksi di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura seperti aksi demo tolak otsus dan aksi demo pembebasan Victor Yeimo,” ungkap Kapolres.
Atas pembakaran yang dilakukannya, AL dijerat Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.