Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 1,2 Miliar, 2 Bendahara Dishub Dompu Jadi Tersangka dan Ditahan

Kompas.com - 09/12/2023, 13:15 WIB
Junaidin,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (8/12/2023), menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa pada Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu tahun 2017-2020.

Dua orang tersangka yakni MM, bendahara pengeluaran Dishub Dompu tahun 2017-2019. Kemudian UHW yang juga bendahara pengeluaran pada dinas tersebut tahun 2020.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Baca juga: Tebing Terkikis Banjir, Puluhan Rumah Warga di Dompu Terancam Ambruk

"Statusnya ditingkatkan oleh penyidik menjadi tersangka karena telah ada dua alat bukti yang cukup," kata Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (9/12/2023).

Eko Waluyo menyampaikan, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, MM dan UHW langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Dompu, terhitung mulai Jumat (8/12/2023) sampai Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Korban Banjir Bandang di Dompu Keluhkan Bantuan Tak Merata

Dalam kasus korupsi anggara pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2017-2020, para tersangka ini memiliki peran masing-masing hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Dompu," ungkapnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB terkait penggunaan anggaran sebesar Rp 700 juta yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, ada dugaan penyimpangan anggaran lain berupa gaji pegawai kontrak Rp 9 juta yang tidak dibayar, kemudian pendapatan retribusi yang tidak disetor ke kas daerah Rp 100 juta selama tahun 2019 dan 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kapolres Sikka Klarifikasi soal Video Viral Anggota Polisi Merokok dan Minum Miras dengan 4 Wanita

Kapolres Sikka Klarifikasi soal Video Viral Anggota Polisi Merokok dan Minum Miras dengan 4 Wanita

Regional
Tiap Hari Dicabuli Ayah Kandung, Siswi SD Mataram Melukai Tangannya Sebelum Lapor Polisi

Tiap Hari Dicabuli Ayah Kandung, Siswi SD Mataram Melukai Tangannya Sebelum Lapor Polisi

Regional
Pungli Penerbitan Surat Tanah, Lurah di Singkawang Ditangkap Polisi

Pungli Penerbitan Surat Tanah, Lurah di Singkawang Ditangkap Polisi

Regional
Sudah Daftar Parkir Berlangganan, Ketua Komisi I DPRD Batam Tetap Ditagih Tarif Parkir

Sudah Daftar Parkir Berlangganan, Ketua Komisi I DPRD Batam Tetap Ditagih Tarif Parkir

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 500 Meter

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 500 Meter

Regional
Langgar Perda Solo, Belasan Baliho Bakal Cagub Jateng Dicopot

Langgar Perda Solo, Belasan Baliho Bakal Cagub Jateng Dicopot

Regional
Viral, Video Kecelakaan CBR Vs Vario di JJLS Gunungkidul, Satu Tewas

Viral, Video Kecelakaan CBR Vs Vario di JJLS Gunungkidul, Satu Tewas

Regional
Banjir Tutup Badan Jalan di Maluku Tengah, Pengendara Motor Harus Bayar Rp 20.000

Banjir Tutup Badan Jalan di Maluku Tengah, Pengendara Motor Harus Bayar Rp 20.000

Regional
Sungai Meluap, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Pulau Seram Maluku Terancam Ambruk

Sungai Meluap, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Pulau Seram Maluku Terancam Ambruk

Regional
Tak Kuat Menanjak, Truk Tanah Hantam Pos Polisi hingga Hancur

Tak Kuat Menanjak, Truk Tanah Hantam Pos Polisi hingga Hancur

Regional
Rajin Munculkan Inovasi dan Terobosan, Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan dari PDN

Rajin Munculkan Inovasi dan Terobosan, Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan dari PDN

Regional
Kronologi Bus Rombongan 'Study Tour' Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Kronologi Bus Rombongan "Study Tour" Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Regional
Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Regional
Jabar Penyumbang DBD Tertinggi di Indonesia, Jumlah Kematian Tembus 209 Kasus

Jabar Penyumbang DBD Tertinggi di Indonesia, Jumlah Kematian Tembus 209 Kasus

Regional
Satu Anggota KKB Tewas Tertembak di Paniai Papua Tengah

Satu Anggota KKB Tewas Tertembak di Paniai Papua Tengah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com