Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Kakek 70 Tahun di Balik Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh...

Kompas.com - 08/12/2023, 18:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Husson Mukhtar (70), warga negara Bangladesh, ditangkap karena diduga menjadi agen penyelundup pengungsi Rohingya ke Aceh.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pidie AKBP Imam Asfali mengatakan, Husson diduga memfasilitasi kapal kayu untuk mengangkut rombongan imigran Rohingya dari perairan Bangladesh-Myanmar, masuk ke perairan wilayah Indonesia.

Ia melakukan perbuatan ini bekerja sama dengan beberapa orang, di antaranya Zahangir, Saber, dan tiga orang lainnya yang tidak diketahui.

Rekan-rekan Husson itu melarikan diri saat kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya hendak mendarat di pesisir pantai Gampong Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, pada 14 November 2023.

"Agen Zahangir, Saber, Husson Muktar, dan 3 lainnya yang tidak diketahui tersebut ikut turun dari kapal dan melarikan diri ke arah hutan,” ujarnya, Kamis (7/12/2023), dikutip dari Antara.

Karena kondisinya sudah lanjut usia, Husson tak bisa lari dari kejaran masyarakat. Ia dikumpulkan di pinggir pantai bersama dengan rombongan etnis Rohingya.

Kala itu, Husson berkamuflase sebagai rombongan pengungsi Rohingya yang terdampar. Padahal, ia merupakan jaringan penyelundupan imigran gelap ke Indonesia.

Baca juga: Biaya Lebih Murah Dibandingkan ke Malaysia Jadi Alasan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Bayar Rp 14 Juta

Agen penyelundup pengungsi Rohingya raih Rp 3,3 miliar


Saat diselidiki, polisi menemukan fakta bahwa agen penyelundupan itu memperoleh keuntungan hingga Rp 3,3 miliar dari para imigran.

"Mereka mengambil keuntungan dari setiap penumpang kapal dengan beban nominal berbeda-beda yang harus dibayar,” ucap Imam.

Para pengungsi dibebankan nominal bervariasi, yakni anak-anak sebesar 50.000 taka atau sekitar Rp 7 juta, sedangkan orang dewasa sebesar 100.000 taka atau Rp 14 juta.

"Jika ditotalkan, agen meraup keuntungan dari hasil kejahatan praktik penyelundupan tersebut, bila dihitung kurs Indonesia sebesar Rp 3,3 miliar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pria yang mempunyai kartu UNHCR itu disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHP.

Ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Polisi Buru 3 Penyelundup Pengungsi Rohingya, Pelaku Lompat dari Kapal lalu Kabur ke Hutan

Halaman:


Terkini Lainnya

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com