Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/12/2023, 21:35 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang, Banten, Engkos Kosasih dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut.

Engkos Kosasih dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebesar Rp 234 Juta tahun 2013-2014.

Jaksa penuntut umum Kejari Pandeglang, Tito Diksadrapa Aditya menyebut, Engkos Kosasih bersalah sesuai dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca juga: Korupsi Tunjangan Rumah Dinas, 2 Anggota DPRD Kepri Divonis 6 Tahun dan 1 Tahun Penjara

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Tito di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (7/12/2023) malam.

Engkos juga dihukum untuk membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutan juga disebutkan bahwa Engkos telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 234 juta yang dititipkan di rekening milik Kejari Pandeglang.

Baca juga: Girangnya Ibu-ibu Sambut Prabowo di Pandeglang: Di Televisi dan Aslinya Sama-sama Gemoy

Sedangkan terdakwa lainnya, komite sekolah Aip Saripudin dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelum menuntut, Tito mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatannya," ujar Tito.

Tito mengatakan, sesuai fakta persidangan, Engkos Kosasih memerintah anggota komite termasuk saksi Siwi Astuti untuk melakukan pemotongan dana BSM pada siswa.

Sebab ada tungggakan sekolah yang belum dibayar siswa penerima dana BSM tahun 2013 dan 2014.

Kedua terdakwa diketahui tidak menyalurkan seluruh dana BSM tahun 2013 dan 2014. Dari dana BSM tahun 2013 sebesar Rp 140 juta, yang disalurkan hanya Rp 29.820.000.

"Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan dana BSM sisanya sebesar Rp 110.180.000 yang dipergunakan untuk keperluan pribadi atau memperkaya orang lain," ujar Tito.

Sedangkan dana BSM tahun 2014 sebesar Rp 163.000.000, yang disalurkan hanya sebesar Rp. 36.365.000 dan dikembalikan pada negara sebesar Rp 2.000.000.-

Untuk sisanya, kedua terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan dan digunakan untuk keperluan pribadi sebesar Rp 124.635.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Regional
Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com