Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Promosi Judi Online di Media Sosial, 4 Remaja di Pandeglang Ditangkap

Kompas.com - 03/09/2023, 11:44 WIB
Acep Nazmudin,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Empat remaja di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, ditangkap polisi terkait judi online. Mereka diduga mempromosikan judi online di media sosial.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, empat tersangka yang diamankan antara lain berinisial ZU (16), SU (17), TM (17), dan RN (20). Mereka ditangkap pada awal September di kediaman ZU dan SU.

"Ada tiga wanita dan satu pria yang kita amankan dalam kasus judi online," kata Belny melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (3/9/2023).

Baca juga: Duduk Perkara Kades di Pandeglang Ajak Warganya Golput pada Pileg 2024

Belny mengatakan, penangkapan mereka berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Pandeglang. Sat itu, petugas Sat Reskrim Polres Pandeglang menemukan akun media sosial yang terindikasi mempromosikan judi online.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, mereka menerima bayaran promosi judi online di media sosial mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 16 juta.

Baca juga: Tak Mau Ditangkap Sendirian, Bandar Judi Online Tunjuk Bandar Lain

"Para tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp 1 juta hingga Rp 4 juta perbulannya," kata Shilton.

Dalam penangkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel dan buku rekening bank. Selain itu, diamankan juga bukti transfer hasil endorse antara Rp 1 juta hingga Rp 16 juta.

Para tersangka kini berada di Polres Pandeglang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com